Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari satu kilogram ganja.
Keempat pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36), diringkus pada Rabu (21/1) malam. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Jakarta Utara hingga ke Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian memberantas narkoba.
Kapolsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Petugas segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan penyelidikan mendalam. Aksi cepat ini berbuah hasil dengan terungkapnya praktik ilegal para tersangka.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju Jalan Raya Kebon Bawang. Di lokasi tersebut, dua orang yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja teridentifikasi. Petugas segera mendekati mereka untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah dihampiri, kedua individu tersebut digeledah oleh aparat kepolisian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kotak besar ganja dengan berat lebih dari satu kilogram. Selain itu, empat paket kecil ganja juga turut diamankan sebagai barang bukti awal.
Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa penemuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus. Kedua pelaku yang tertangkap pertama kali langsung diinterogasi di tempat. Mereka mengakui perbuatannya dan memberikan informasi penting mengenai jaringan mereka.
Advertisement
Advertisement
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa ganja tersebut akan dijual kembali kepada teman-teman mereka. Sasaran penjualan utamanya berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat, menunjukkan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk melanjutkan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan para tersangka. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan dua orang lainnya yang sedang menunggu kiriman ganja tersebut. Total empat orang kini telah diamankan terkait kasus ini.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka semua diduga memiliki peran aktif dalam aktivitas peredaran narkotika ini. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akarnya.
Advertisement
Advertisement
Selain ganja seberat bruto 1.132 gram, petugas juga menyita barang bukti lain dari tangan para tersangka. Empat unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor turut diamankan. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat kelengkapan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini diperkuat dengan Juncto Pasal 612 KUHPidana, menegaskan keseriusan penegakan hukum.
Ancaman hukuman yang menanti para pengedar ganja ini tidak main-main. Mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp10 miliar, menunjukkan beratnya konsekuensi hukum atas peredaran narkotika.
Advertisement
Sumber: AntaraNews