Satnarkoba Jakpus Ciduk Delapan Pengedar Obat Terlarang, Sita Belasan Ribu Butir
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menciduk delapan pengedar obat terlarang di empat kecamatan, menyita belasan ribu butir obat keras yang kerap jadi pemicu tawuran remaja.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus delapan individu yang diduga kuat sebagai penjual obat-obatan keras dan terlarang. Penangkapan ini dilakukan di empat wilayah kecamatan berbeda di Jakarta Pusat. Total barang bukti yang disita mencapai 13.128 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Beberapa penangkapan dilakukan di pinggir jalan, rumah tinggal, hingga toko kosmetik. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat ilegal.
Penindakan tegas ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat. Obat-obatan keras tersebut disinyalir menjadi salah satu faktor utama pemicu terjadinya tawuran antar remaja. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Detail Penangkapan dan Lokasi Berbeda
AKBP Wisnu S. Kuncoro merinci lokasi penangkapan para tersangka yang tersebar di Jakarta Pusat. Tersangka berinisial M dan MFH diamankan di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran. Keduanya diketahui berperan aktif sebagai penjual obat-obatan terlarang.
Penangkapan berlanjut dengan meringkus tersangka RA di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang. Sementara itu, tersangka Z berhasil ditangkap di Jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar. Kedua individu ini juga teridentifikasi sebagai penjual obat keras.
Empat tersangka lainnya, yaitu AR, K, LH, dan AM, ditangkap di lokasi yang berbeda. Mereka diamankan di sebuah toko kosmetik bernama Chimita yang berlokasi di Jalan Kramat Raya, Kelurahan dan Kecamatan Johar Baru. Penangkapan di toko kosmetik ini menunjukkan modus operandi yang beragam dari para pengedar.
Ribuan Butir Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan delapan pengedar obat terlarang ini, polisi menyita total 13.128 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri dari jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer. Jumlah sitaan yang signifikan ini mengindikasikan skala peredaran yang cukup besar di wilayah Jakarta Pusat.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka dikenakan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku peredaran obat-obatan ilegal ini. Penjeratan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Komitmen Berantas Obat Terlarang untuk Jakarta Bebas Tawuran
AKBP Wisnu S. Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan penindakan terhadap para penjual obat-obatan keras dan terlarang. Hal ini sejalan dengan instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya untuk menciptakan “zero tawuran” di wilayah Jakarta. Peredaran obat keras dianggap sebagai salah satu akar masalah tawuran remaja.
Menurut Wisnu, konsumsi obat-obatan keras oleh remaja seringkali menjadi pemicu utama terjadinya aksi tawuran. Oleh karena itu, memutus mata rantai peredaran obat ini menjadi prioritas utama. Upaya ini tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga pada pencegahan dampak sosial yang lebih luas.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda. Penindakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Jakarta yang bebas dari peredaran obat terlarang dan aksi tawuran.
Sumber: AntaraNews