Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) berhasil menangkap dua terduga pengedar obat keras berinisial SR (26) dan KM (27) pada Jumat malam (14/3). Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Putu Yuni menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti ditemukan di sebuah kios yang disamarkan dengan menjual produk kosmetik. Kombes Pol Putu Yuni menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi peredaran obat keras di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Kasus penangkapan pengedar obat keras ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas di balik aktivitas ilegal tersebut. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Advertisement
Advertisement
Para pelaku, SR dan KM, menggunakan modus operandi yang licik dengan menyamarkan kegiatan ilegal mereka. Mereka menjual obat keras di sebuah kios yang tampak seperti toko kosmetik biasa. Penyamaran ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat maupun petugas kepolisian.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah besar obat keras. Barang bukti yang diamankan meliputi 180 butir extimer, 380 butir tramadol, dan 128 butir diazepam. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan.
Tramadol dikenal sebagai obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena potensi penyalahgunaan. Sementara itu, diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Extimer juga merupakan obat keras yang sering disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya, menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian berupaya mendalami jaringan peredaran obat keras ini untuk membongkar akar masalahnya. Informasi lebih detail akan disampaikan setelah pengembangan kasus mencapai tahap yang memungkinkan.
Para pelaku pengedar obat keras ini dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras.
Sebagai konteks, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan mencatat adanya 713 pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025. Data ini menunjukkan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Hal ini sekaligus menegaskan urgensi penindakan terhadap pengedar obat keras untuk menekan angka penyalahgunaan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews