Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Lima Orang Dicokok di Sawah Besar
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti berupa puluhan ribu butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.
"Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (19/4).
Polisi Mengamankan 3 Pelaku
Reynold menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan 3 pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini.
"Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl," ungkap dia.
Interogasi
Dari hasil interogasi, lanjut Reynold, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Diketahui, 2 pelaku sisanya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Rahmat.
Observasi
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.
Diketahui saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.