Obat Berbahan Alami Tetap Wajib Ikuti Pedoman Medis dan Regulasi Distribusi
Masyarakat disarankan agar tidak menganggap obat herbal sebagai produk yang sepenuhnya aman hanya karena terbuat dari bahan alami.
Penggunaan obat berbahan alami tetap harus mengikuti pedoman medis dan regulasi yang ada. Masyarakat diingatkan untuk tidak menganggap bahwa obat alami sepenuhnya aman hanya karena terbuat dari bahan yang alami.
"Obat alam itu tetap obat. Prinsipnya, semua zat bisa menjadi racun jika tidak digunakan secara tepat guna," ujar Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Profesor Agung Endro Nugroho, dalam keterangan resmi pada Rabu (17/12).
Ia menjelaskan bahwa obat, termasuk obat alami, terbagi dalam beberapa kategori seperti obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras, sehingga tidak semua produk dapat dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat tanpa pengawasan dari tenaga kesehatan.
Agung menekankan bahwa tidak semua obat alami dapat dikonsumsi dengan bebas, terutama jika digabungkan dengan obat lain. "Harus sesuai aturan dan indikasi medis," tegasnya. Ia juga menyoroti risiko penggunaan obat tanpa mempertimbangkan riwayat kesehatan yang dimiliki. Pasien dengan kondisi medis tertentu, seperti penyakit jantung atau rematik, harus lebih berhati-hati, terutama saat mengonsumsi obat yang mengandung steroid atau natrium diklofenak. "Penggunaan steroid yang tidak terkontrol bisa menimbulkan efek samping seperti moon face (wajah bengkak), gangguan metabolik, hingga iritasi lambung," tambahnya.
Menurut Agung, obat alam memiliki variasi aktivitas biologis yang sangat tinggi, namun efeknya tidak secepat obat kimia. Oleh karena itu, klaim yang menjanjikan hasil instan sebaiknya dipertanyakan. "Kalau ada obat alam yang menjanjikan efek sangat cepat, masyarakat perlu kritis. Obat alam umumnya tidak bekerja secepat obat kimia," ujarnya.
Pentingnya mengenali obat-obatan ilegal sangatlah besar
Agung mengingatkan masyarakat tentang pentingnya untuk mengenali obat-obatan yang ilegal. Langkah awal yang harus diambil adalah memastikan bahwa produk obat yang akan digunakan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Cek registrasi BPOM adalah langkah paling awal. Kalau tidak terdaftar, laporkan ke balai pengawas. Ini penting untuk melindungi masyarakat," ujarnya. Selain itu, Agung juga menekankan bahwa tanggung jawab untuk memberikan edukasi kesehatan tidak hanya berada di tangan tenaga medis, tetapi juga akademisi. Pemanfaatan media sosial dianggap sebagai cara yang efektif untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai kesehatan.
Obat alami juga memiliki risiko
Agung berharap agar masyarakat semakin menyadari bahwa penggunaan obat-obatan alami tidak selalu bebas dari risiko. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan obat-obatan tersebut sesuai dengan standar, aturan, dan tetap didampingi oleh tenaga kesehatan yang kompeten. "Tenaga kesehatan harus terus gencar melakukan promosi kesehatan, termasuk lewat media sosial. Edukasi publik adalah bagian dari tanggung jawab kami," ucapnya. Sebelumnya, Agung juga membahas mengenai temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menunjukkan adanya 32 produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang ditemukan sepanjang Oktober 2025.
Produk-produk obat alami ilegal yang terdeteksi oleh BPOM terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
- Montalinurat
- Tawon Premium
- Obat Sakit Gigi Cap Lutung
- Anrat
- Buah Dewa
- Kaplet Anti Sakit Gigi dan Gusi Pak Tani New
- Tou Gubao
- Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu
- Dua Semar Jaya Rheumatik
- Serat Manggis
- Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa
- Madu Tonik Tjap Kuda.