Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Cikarang, Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal

Seorang pria berinisial MA diringkus polisi di Cikarang Barat karena diduga terlibat penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer ilegal. Pengungkapan kasus penjual obat keras Cikarang ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredarannya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Cikarang, Amankan Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal
Seorang pria berinisial MA diringkus polisi di Cikarang Barat atas dugaan penjualan obat keras jenis tramadol dan eximer. Penangkapan penjual obat keras Cikarang ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran ilegal. (AntaraNews)

Kepolisian Sektor Cikarang Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial MA yang diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan obat keras golongan G. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Cibinong, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (26/1).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya transaksi jual beli obat keras ilegal di wilayah tersebut. Petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal ini.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus, menjelaskan bahwa penangkapan MA merupakan respons cepat atas aduan dari warga. "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut," katanya di Cikarang, Senin. Setelah menerima informasi, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara yang berujung pada penangkapan MA. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 141 butir tramadol dan 68 butir obat jenis eximer.

Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai sejumlah Rp282 ribu hasil penjualan, serta satu gunting. "Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat," tambah AKP Engkus. Seluruh barang bukti ini akan menjadi dasar dalam proses hukum yang akan dijalani MA.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Secara spesifik, pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun.

AKP Engkus juga menyoroti bahaya peredaran obat keras jenis ini, terutama di wilayah hukum Kabupaten Bekasi yang terbilang marak. Konsumsi obat-obatan seperti tramadol dan eximer kerap memicu aksi kriminalitas, khususnya di kalangan remaja. "Biasanya mereka pakai sebelum tawuran untuk menghilangkan rasa takut," ujarnya, menjelaskan motivasi di balik penggunaan obat tersebut oleh sebagian remaja.

Dampak negatif dari peredaran obat keras ilegal ini tidak hanya terbatas pada masalah kesehatan, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan perilaku menyimpang dan meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminal, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak di Cikarang dan sekitarnya.

Dalam kesempatan ini, AKP Engkus juga meminta peran aktif segenap lapisan masyarakat untuk dapat segera melaporkan setiap dugaan transaksi jual beli obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. "Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh sinergi seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan wilayah yang kondusif, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia. Kontribusi warga sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan lingkungan terbebas dari aksi kriminalitas.

Lebih lanjut, ia turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memberikan pengawasan ekstra terhadap putra-putrinya. Hal ini penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam pembelian obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan perilaku menyimpang. Pencegahan dini di lingkungan keluarga menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat keras.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal. Dengan adanya laporan cepat dan kepedulian dari warga, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan lingkungan masyarakat dapat menjadi lebih aman dan kondusif bagi semua.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi