Polres Garut Gencarkan Pemberantasan Peredaran Obat Keras, Dua Pengedar Ditangkap
Polres Garut semakin gencar memberantas peredaran obat keras yang dijual bebas di masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan, dengan berhasil menangkap dua pengedar dan mengungkap jaringan pemasoknya.
Kepolisian Resor Garut (Polres Garut) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran obat keras di wilayahnya. Upaya ini semakin diintensifkan menjelang bulan Ramadhan, mengingat masih banyaknya temuan obat-obatan terlarang yang dijual bebas dan disalahgunakan oleh masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa jajarannya tidak hanya fokus pada penangkapan pengedar, tetapi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan tersebut. Dalam dua hari terakhir, yakni Sabtu dan Minggu, Polres Garut berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin serta menangkap para pelakunya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari strategi Polres Garut untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, khususnya dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dengan langkah proaktif ini, diharapkan peredaran obat keras di Garut dapat diminimalisir, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi warga.
Penangkapan Pengedar dan Modus Operandi Jaringan
Dalam pengungkapan kasus pertama, Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, Garut. SS diduga kuat berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis psikotropika. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan butir obat psikotropika berbagai merek yang diduga belum sempat diedarkan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS mengaku memperoleh pasokan obat-obatan psikotropika tersebut melalui sebuah akun media sosial Facebook. Modus pengambilan barangnya cukup unik, yaitu dengan cara disimpan di salah satu lokasi di wilayah Jalan Leuwi Panjang, Kota Bandung. Metode ini memungkinkan pembeli, termasuk SS, untuk tidak mengetahui secara langsung sosok pemasok utamanya, sehingga menyulitkan pelacakan jaringan.
Obat-obatan yang dibeli melalui media sosial tersebut selanjutnya akan diedarkan kembali oleh SS di wilayah Garut, meskipun sebagian kecil diakuinya juga untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan Jaringan Lain dan Ancaman Hukuman Berat
Di lokasi terpisah, polisi juga berhasil menangkap pengedar obat keras lainnya berinisial IM (26), warga Garut. Penangkapan IM dilakukan di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, dengan barang bukti ratusan butir obat keras. Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam anggota Satuan Reserse Narkoba terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Garut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika serta obat keras tanpa izin edar. IM mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan obat psikotropika dari seseorang berinisial R, sementara obat jenis Tramadol diperoleh dari individu berinisial G. Barang-barang tersebut diambil dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di wilayah Kecamatan Leles, Garut, sebelum kemudian diedarkan kembali.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak ringan, yaitu minimal empat tahun hingga 15 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp750 juta.
Sumber: AntaraNews