Polres Garut Ciduk Pembuat Tembakau Sintetis, Terancam 20 Tahun Penjara
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil ciduk pembuat tembakau sintetis yang diedarkan di wilayah Garut, mengungkap modus operandi dan ancaman hukuman berat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MP (26) ditangkap karena kedapatan memproduksi dan menjual barang haram tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya. MP memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, menunjukkan skala produksi yang dilakukan oleh tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut.
Penangkapan dan Barang Bukti Tembakau Sintetis
Penangkapan terhadap MP (26) dilakukan pada Kamis (21/5) di sebuah perumahan yang berlokasi di wilayah Tarogong Kaler, Garut. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Garut segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi informasi tersebut.
Saat pengamanan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MP. Barang bukti tersebut meliputi 30 paket tembakau sintetis yang sudah siap untuk diedarkan. Selain itu, ditemukan juga cairan yang diduga sebagai campuran narkotika serta beberapa botol sisa pakai dari cairan tersebut, menunjukkan proses produksi yang sedang atau telah berlangsung.
"Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika," kata AKP Usep Sudirman. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MP mengakui bahwa dirinya memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Ia mendapatkan bahan baku berupa cairan campuran melalui pembelian daring dari akun Instagram. Tembakau sintetis yang diproduksinya rencananya akan diedarkan di wilayah Garut, sebagian juga akan digunakan untuk konsumsi pribadi tersangka. Pengakuan ini menunjukkan bahwa MP bertindak sebagai produsen sekaligus pengedar.
AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa tersangka mengaku tidak melibatkan pihak lain dalam proses pembelian bahan, pembuatan, hingga penjualan tembakau sintetis tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa MP beroperasi secara independen dalam melakukan tindak pidana ini. Namun, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a jo Pasal 610 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara menanti tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini.
Sumber: AntaraNews