Apresiasi Warga: Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras di Neglasari
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Tramadol di Neglasari berkat peran aktif masyarakat, menangkap dua tersangka dan mengamankan ribuan butir obat terlarang.
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Neglasari, Tangerang, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dua tersangka berinisial FIZI (21) dan IMI (29) ditangkap saat melakukan transaksi mencurigakan di Kampung Golun, Karang Anyar Neglasari. Penangkapan ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan dari bahaya peredaran obat keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif warga yang telah memberikan informasi krusial tersebut. Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran obat keras dan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat. Barang bukti terkait peredaran obat keras tersebut kini diamankan di Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Peran Aktif Masyarakat Kunci Pengungkapan Peredaran Obat Keras
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran obat keras ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari secara khusus menyampaikan terima kasih kepada warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas sangat efektif dalam memerangi kejahatan peredaran obat keras.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya," kata Kombespol Jauhari di Tangerang. Ia menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, mereka diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Laporan cepat sangat membantu proses penindakan terhadap peredaran obat keras.
Pihak kepolisian juga menekankan agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan semacam itu tidak hanya membahayakan kesehatan individu, tetapi juga masa depan generasi muda. Bahaya dari penyalahgunaan obat keras memiliki dampak jangka panjang yang serius bagi individu dan masyarakat luas, sehingga upaya pencegahan peredaran obat keras sangat penting.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya peredaran obat keras tersebut. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Peredaran Obat Keras
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka peredaran obat keras tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang pada Sabtu (30/5). Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim kepolisian yang langsung bergerak ke lokasi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan dua tersangka, FIZI (21) dan IMI (29), yang merupakan warga asal Aceh Utara. Keduanya ditangkap di kawasan Kampung Golun, Karang Anyar Neglasari, saat sedang melakukan transaksi peredaran obat keras. Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian terhadap laporan warga.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip yang diduga untuk pengemasan, dua unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi, serta uang tunai hasil penjualan obat terlarang. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksi peredaran obat keras juga turut diamankan.
Kedua pelaku telah mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut. Penyelidikan juga fokus pada kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras yang lebih luas di balik kasus ini, untuk membongkar sindikat yang lebih besar.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku Peredaran Obat Keras
Atas perbuatannya, kedua tersangka peredaran obat keras tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memperkuat dasar hukum penindakan peredaran obat keras.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu. Serta bagi mereka yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar yang sah. Hukuman yang berat menanti para pelaku kejahatan peredaran obat keras ini.
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku peredaran obat keras. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas akan seriusnya dampak hukum dari penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini.
Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini dapat diungkap dan ditindak sesuai hukum. Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya sangat kuat. Ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari ancaman serius.
Sumber: AntaraNews