Modus Peredaran Vape Etomidate di Alexa Suites Terungkap, Dijual Diam-Diam ke Pengunjung hingga Lewat Ojol
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk memasarkan narkotika berkedok vape tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik peredaran vape berisi etomidate di Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku untuk memasarkan narkotika berkedok vape tersebut.
Dua orang berinisial FIS dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan keduanya, polisi menyita 276 cartridge vape berisi etomidate yang siap diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku masuk ke tempat hiburan malam layaknya pengunjung biasa. Di dalam lokasi, mereka kemudian menawarkan vape etomidate secara diam-diam kepada calon pembeli.
“Dia sembunyi-sembunyi dari pihak manajemen. Masuk tempat hiburan malam, lalu menawarkan barang itu ke pengunjung,” kata Ari Galang saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
Saat diamankan, pelaku diketahui sedang berbaur dengan pengunjung lain di dalam tempat hiburan tersebut.
“Waktu kita dalami dia lagi duduk-duduk seperti pengunjung biasa,” ujarnya.
Terungkap Berkat Kecurigaan Manajemen
Kasus ini justru terbongkar berkat laporan pihak manajemen Alexa Suites and Lounge yang mencurigai adanya aktivitas transaksi tidak wajar di dalam lokasi.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran vape berisi etomidate.
“Manajemen curiga ada transaksi mencurigakan. Mereka yang menghubungi kami. Setelah diselidiki ternyata benar ada peredaran etomidate,” ujar dia.
Pembeli Dipilih Secara Selektif
Menurut Ari Galang, pelaku tidak menawarkan barang tersebut kepada sembarang orang. Calon pembeli dipilih secara selektif karena harga vape etomidate tergolong mahal.
“Dia lihat-lihat orangnya dulu. Barang ini mahal. Satu cartridge bisa dijual sampai Rp 5 juta,” ujar Ari Galang.
Hal itu diduga dilakukan untuk meminimalkan risiko sekaligus memastikan calon pembeli memiliki kemampuan untuk membeli produk tersebut.
Layani Pesanan Lewat WhatsApp dan Ojek Online
Selain menjual langsung di tempat hiburan malam, polisi juga menemukan indikasi bahwa para pelaku melayani pemesanan secara daring. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, sementara pengiriman barang diduga menggunakan jasa ojek online.
“Dia juga melakukan pengiriman. Ini masih kita telusuri. Pengirimannya melalui platform online dan komunikasi menggunakan WhatsApp,” katanya.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku disebut kerap menghapus percakapan maupun bukti transaksi setelah barang diterima pembeli.
“Kadang setelah transaksi langsung dihapus,” ujar Ari Galang.
Dalam perkara ini, FIS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.