Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate di Hotel Jakarta Barat Terbongkar, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi hiburan, yakni B Fashion Hotel dan The Seven.
Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi hiburan, yakni B Fashion Hotel dan The Seven.
Dalam kasus tersebut, polisi menduga jaringan peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Cipinang serta melibatkan sejumlah karyawan hotel. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi berbeda pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (14/5/2026).
Polisi Gerebek Room Karaoke hingga Rumah Kos
Dalam operasi tersebut, polisi menyasar sejumlah lokasi mulai dari room karaoke, showroom ladies, rumah kos, hingga lapas. Belasan orang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang perempuan bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania di Room B-15 B Fashion Hotel. Polisi menduga Dania berperan sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dengan tamu hotel.
Dari tangan Dania, petugas menyita lima butir ekstasi berwarna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta enam vape yang mengandung etomidate.
“Dari tangan Dania, kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” ujar Eko.
Jaringan Diduga Terhubung dengan Narapidana Lapas
Polisi kemudian menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 butir ekstasi berlogo Superman dan empat vape etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial AFH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Irwansyah alias Jeje yang berada di dalam Lapas Cipinang. Dari pengembangan itu, polisi kembali menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin di ruang showroom ladies B Fashion Hotel.
Ia diduga menjadi salah satu pengedar narkoba di lokasi tersebut.
Pengembangan Kasus Berlanjut ke Kemayoran
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny bersama suaminya, Canggi Dani Riyanto.
Dari hasil pemeriksaan, Vonny diduga memerintahkan suaminya bersama seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasus ini pun semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.
Vape Etomidate Dikendalikan dari Dalam Penjara
Polisi selanjutnya menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui dikirim atas perintah Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan tiga narapidana di Lapas Cipinang, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo. Ketiganya diduga berperan sebagai penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam penjara.
"Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tandas Eko.