Kompolnas Ingatkan Polri, Usut Tuntas dan Terbuka Kasus AKBP Didik
Kompolnas memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan kasus tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan komitmen Polri untuk menangani secara terbuka perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kompolnas memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan kasus tersebut dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan serta profesional guna menjaga kepercayaan publik.
"Kami berharap memang sidang ini sesuai dengan komitmen dari kepolisian ya, bahwa kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupin," kata Anggota Kompolnas Mohammad Chairul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (19/2).
Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Anam tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka AKBP Didik adalah langkah yang tepat.
"Ini langkah yang baik ya dan yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini juga bisa dilihat karakter, keterangan, dan sebagainya ya jejaring, jejaring narkobanya," kata dia.
Potensi PTDH
Chairul Anam mengungkapkan, pola kasus yang melibatkan AKBP Didik, membuat dirinya berpotensi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Tapi kita harus lihat ya, kami yakin dengan proses yang cepat kayak begini, yang mendalam, dan koordinasi antara kami dan Propam," ucap dia.
Ia juga yakin bahwa hukuman yang nantinya diputuskan kepada AKBP Didik adalah sanksi yang paling maksimal.
"Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," jelasnya.