Sidang Etik AKBP Didik Digelar 19 Februari 2026
Polri telah menetapkan tanggal 19 Februari 2026 untuk menggelar sidang etik bagi AKBP Didik Putra Kuncoro.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan mengadakan sidang kode etik untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Bima Kota nonaktif dan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Irjen Pol Jhonny Edison Isir selaku Kepala Divisi Humas Polri menginformasikan bahwa sidang etik tersebut direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di lingkungan Divpropam Polri.
"Sidang akan dilaksanakan di Wabprof, Divpropam Polri. Direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," ungkap Jhonny kepada wartawan pada Minggu, 15 Februari 2026.
Sidang kode etik ini merupakan langkah lanjutan dalam proses internal kepolisian setelah AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, Jhonny belum dapat memastikan apakah sidang tersebut akan terbuka untuk umum. Ia menegaskan bahwa Polri akan memberikan informasi terbaru mengenai hasil sidang kepada masyarakat.
"Kami akan memberikan pembaruan mengenai hasil dari sidang kode etik yang melibatkan AKBP DPK," tuturnya.
Tegakkan disiplin dan integritas dalam setiap tindakan
Jhonny menekankan bahwa tindakan ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri untuk menegakkan disiplin serta integritas di dalam institusi.
"Tidak ada toleransi, tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi setiap individu Polri jika terlibat dalam jaringan narkoba ini," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
"Kami sadari bahwa narkoba adalah kejahatan luar biasa yang mengancam eksistensi dari bangsa Indonesia," tandas Jhonny.