Kenapa Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Belum Ditahan? Polri Buka Penjelasan

Polri mengungkapkan bahwa meskipun Kapolres Bima Kota nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kenapa Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Belum Ditahan? Polri Buka Penjelasan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi) (© 2026 Liputan6.com)

AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menjabat sebagai Kapolres Bima Kota nonaktif, hingga kini belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa penahanan belum dilaksanakan karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa hingga saat ini Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro karena proses kode etik masih berlangsung.

"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," kata Jhonny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.

Jhonny juga menjelaskan bahwa proses pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dilakukan secara bersamaan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim gabungan Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah pribadi yang bersangkutan di kawasan Tangerang.

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Narkoba Belum Ditahan, Ini Alasan Polri
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers terkait kasus narkoba yang melibatkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. (Liputan6/Ady Anugrahadi) © 2026 Liputan6.com

Dalam proses penggeledahan, pihak penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya tujuh plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang menguatkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

AKBP Didik Putra Kuncoro dihadapkan pada jeratan hukum berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Tindakan ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika.

"Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan atau denda hingga kategori 6 dengan nilai maksimum Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda kategori 4 sebesar Rp200 juta," jelas Jhonny. Penjelasan ini menegaskan betapa seriusnya konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pelanggar hukum terkait kasus ini.

Polri menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik dalam konteks pidana umum maupun penegakan kode etik internal. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga integritas institusi.

Rekomendasi