Kronologi Terseretnya AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Pusaran Narkoba, Berawal dari Tertangkapnya ART
Kasus itu lalu dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Siapa sangka, terseretnya Kapolres Bima Kota non-aktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkoba, justru terbongkar dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat dua ART dari Bripka IR dan istrinya AN diamankan. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram.
"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga,” kata Jhonny kepada wartawan, Minggu (15/2).
Kasus itu lalu dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Tak hanya itu, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB kemudian melakukan tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima. Hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.
Hasilnya ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Bareskrim Polri Langsung Bergerak
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP DPK di kawasan Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Sejumlah barang bukti ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah," tandas dia.