Mantan Kapolres Bima Kota Terseret Kasus Narkoba, Resmi Berstatus Tersangka
AKBP Didik terbukti memiliki sejumlah jenis narkoba yang disimpan dalam sebuah koper putih.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus kepemilikan narkotika yang turut menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sehingga menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung perkara narkoba.
"Lanjutkan ke Proses Penyidikan terhadap AKBP. Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada Wartawan, Jumat (13/2) malam.
AKBP Didik terbukti memiliki sejumlah jenis narkoba yang disimpan dalam sebuah koper putih. Koper ini ditemukan di kediaman Aipda Dianita, yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Barang Bukti
Penyidik menemukan beberapa barang bukti narkoba, seperti sabu 16.3 gr, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), alprazolam 19 butir, happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr. Berdasarkan barang bukti tersebut, Eka mengatakan seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status AKBP Didik menjadi tersangka.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro," jelasnya.