Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku sudah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak tahun 2019. Pengakuan itu disampaikan AKBP Didik Putra Kuncoro saat diperiksa Propam Polri, Kamis (19/2).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019," kata Kuasa Hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2).
Rofiq mengungkapkan, barang haram disita penyidik Bareskrim di dalam koper tersebut didapatkan Didik sejak ia menjabat sebagai Wakasat Reserse Jakarta Utara. Narkoba tersebut merupakan barang tidak bertuan yang tidak maju ke dalam pengadilan.
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara, yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” kata dia.
Advertisement
Terkait barang ditemukan dalam koper, Rofiq menjelaskan, bukan satu koper penuh, melainkan hanya tempatnya di dalam koper. Rofiq menyebut, ada beberapa gram sabu-sabu, 49 butir ekstasi, dan beberapa obat lainnya di koper tersebut.
“Jadi gini, ini bukan satu koper ya. Itu 49 butir ya untuk ekstasi dan berapa gram sabu-sabu yang ada di situ, dan ada obat-obatan lainnya." jelas Rofiq.
Rofiq juga menyebur kliennya tersebut sudah ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
“Kalau saya lihat sudah ketergantungan ya, 2019,” tandas Rofiq.