Polisi Dalami Jaringan Peredaran Obat Keras di Tangerang, Ribuan Butir Disita
Polres Metro Tangerang Kota terus mendalami jaringan peredaran obat keras di Tangerang setelah menyita ribuan butir dan menangkap satu tersangka, mengungkap modus transaksi ilegal yang membahayakan masyarakat.
Polres Metro Tangerang Kota tengah serius mendalami jaringan pemasok ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang. Penyelidikan ini menyusul penangkapan seorang tersangka berinisial UA (23) dalam pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (3/7). Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa penyidik masih menelusuri asal-usul obat keras itu. Selain itu, jalur distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran gelap ini juga sedang didalami. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membongkar tuntas sindikat di balik kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi obat keras ilegal di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat diduga hendak bertransaksi menggunakan sistem bayar di tempat (COD).
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Ribuan Obat Keras
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G pada Jumat (3/7). Penangkapan tersangka UA (23) dilakukan saat ia diduga akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal keberhasilan operasi ini.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas'adi menjelaskan bahwa timnya membuntuti target setelah menerima laporan adanya transaksi ilegal. Pelaku kemudian berhasil diamankan di lokasi tersebut. Petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku saat penggeledahan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 2.650 butir tramadol dan 2.000 butir heximer. Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah plastik klip bening. Plastik klip ini diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan kepada konsumen.
Pendalaman Jaringan Peredaran dan Imbauan Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota terus berupaya membongkar jaringan peredaran obat keras ini hingga ke akar-akarnya. Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penyidik tengah fokus menelusuri asal-usul obat keras yang disita. Hal ini krusial untuk mengidentifikasi produsen atau distributor utama di balik peredaran ilegal ini.
Selain itu, jalur distribusi obat keras juga menjadi perhatian utama dalam penyelidikan. Polisi ingin mengetahui bagaimana obat-obatan berbahaya ini bisa sampai ke tangan pengedar dan konsumen. Kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat peredaran ini juga sedang didalami secara intensif.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Konsumsi obat-obatan ini dapat membahayakan kesehatan serius. Bahkan, peredarannya berpotensi memicu tindak kriminal, termasuk tawuran yang melibatkan remaja.
Masyarakat diminta untuk proaktif melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui penjualan tramadol, heximer, atau obat keras lainnya tanpa izin. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pusat layanan (call center) 110. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Peredaran Obat Keras
Tersangka UA saat ini telah diamankan di Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, ia juga disangkakan melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan yang sah. Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius karena membahayakan keselamatan publik.
Ancaman pidana yang menanti pelaku peredaran obat keras ilegal ini cukup berat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba terlibat dalam aktivitas serupa.
Sumber: AntaraNews