Polres Tangerang Intensifkan Pengejaran Pemasok Ribuan Obat Keras Ilegal
Polres Metro Tangerang Kota gencar melakukan pengejaran terhadap pemasok utama ribuan obat keras ilegal yang ditemukan di sebuah kontrakan. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran obat keras di Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama obat keras ilegal yang beredar di wilayah Tangerang. Langkah ini diambil setelah kepolisian berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan, menemukan 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa perburuan pemasok merupakan prioritas utama. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan. Barang bukti dalam jumlah besar ini menunjukkan skala peredaran yang serius dan berpotensi membahayakan masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Pengungkapan Jaringan Obat Keras di Tangerang
Pengungkapan kasus peredaran obat keras ini bermula pada Jumat (12/6/2026), ketika Polsek Benda berhasil mengidentifikasi aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris menjadi pemicu penyelidikan.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang membawa obat keras tanpa izin edar. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan sebuah kontrakan yang berfungsi sebagai lokasi penyimpanan utama obat-obatan tersebut.
Di dalam kontrakan tersebut, polisi menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar, diduga siap untuk diedarkan kepada pembeli. Dua orang terduga pelaku, berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24), berhasil diamankan.
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Ancaman Serius Peredaran Obat Ilegal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menekankan bahwa jumlah barang bukti yang disita sangat mengkhawatirkan. Peredaran obat keras dalam skala besar ini berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Obat-obatan ilegal ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminalitas. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga berkontribusi pada kenakalan remaja yang semakin meresahkan.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Upaya ini juga bertujuan untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika dan obat keras ilegal yang marak beredar melalui berbagai modus transaksi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, dan 6.000 butir PCC. Selain itu, ditemukan juga 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam dan Riklona, dua unit telepon genggam untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.
Upaya Berkelanjutan dan Peran Masyarakat
Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Pihak kepolisian bertekad untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya pemberantasan obat ilegal akan terus digencarkan demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.
Sumber: AntaraNews