Kuasa Hukum Beberkan Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo
Tim kuasa hukum mengungkap kronologi penangkapan Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah Jokowi. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Bintaro.
Tim kuasa hukum Roy Suryo mengungkap kronologi penangkapan kliennya terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy diamankan penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan sejumlah petugas yang mengaku sebagai penyidik datang ke rumah kliennya pada pagi hari untuk melakukan penangkapan.
“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, Roy sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum sebelum proses lebih lanjut dilakukan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak dikabulkan.
“Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan.
Sempat Protes dan Minta Tunjukkan Dokumen
Ahmad menjelaskan, saat didatangi penyidik, Roy baru saja beristirahat setelah pulang dari Bandung. Ia menyebut kliennya tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB usai menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi.
Dalam proses penangkapan, kata Ahmad, penyidik masuk ke area rumah dan memeriksa sejumlah ruangan. Situasi tersebut sempat memicu keberatan dari keluarga.
“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur Ahmad.
Roy, lanjut dia, tetap meminta penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan sebelum dirinya dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Roy tenang saja. Dia hanya meminta diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penangkapan
Menurut Ahmad, penyidik menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Penjelasan tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami komplainkan,” ujarnya.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa istri Roy menolak menandatangani dokumen penangkapan yang dibawa penyidik. Surat tersebut kemudian dibawa kembali oleh petugas.
Saat ini Roy masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan kuasa hukum. Tim pengacara menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan apabila penyidik memutuskan menahan kliennya.