Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, emosi sampai menuding penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dilakukan secara tergesa-gesa. Dia menegaskan langkah penyidik Polda Metro Jaya prematur dan sarat tekanan politik.
"Hari ini klien kami ada panggilan sebagai tersangka padahal ada satu terlapor yang naik juga menjadi tersangka belum diperiksa. Artinya ada target-target yang sifatnya prematur terhadap klien kami dan ini kami kuat dugaannya ini bukanlah proses hukum murni," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).