Penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menyelidiki kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang lebih dikenal sebagai Jokowi. Ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai terlapor setelah kasus ini beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Khozinudin, tindakan kepolisian menunjukkan ketidakadilan antara terlapor dan pelapor. "Polisi bertindak tidak equal. Saat lapor, Jokowi langsung diterbitkan LP. Sementara TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), hanya diterbitkan Dumas," ungkap Ahmad Khozinudin dalam keterangannya pada Rabu (23/7).
Khozinudin juga menyoroti perbedaan perlakuan terkait pemanggilan saksi. Ketika beberapa terlapor, termasuk Roy Suryo, tidak hadir dalam undangan klarifikasi dari penyidik, Kepolisian melalui humas cenderung mem-framing ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk penghindaran.
Namun, ia membandingkan dengan sikap kepolisian ketika Jokowi tidak hadir dalam pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya.
"Giliran Jokowi tidak memenuhi panggilan polisi, tidak ada rilis dari Humas Polda. Sekarang, saat yang lain diperiksa di Polda Metro Jaya, Jokowi diberikan fasilitas diperiksa di Solo. Jadi, Jokowi seperti mendapatkan fasilitas spesial dari polisi," kata Khozinudin. Menurutnya, hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa Jokowi mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Khozinudin kemudian mempertanyakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. "Jika sudah demikian, kami ragu ada keadilan dalam proses ini. Karena polisi bertindak tidak imparsial, tidak equal," tegas Khozinudin.
Advertisement
Khozinudin berpendapat bahwa pernyataan Jokowi mengenai adanya pihak yang sengaja merusak reputasinya dalam dunia politik adalah sebuah kesalahan. Sikap Jokowi yang dianggap tidak kooperatif justru menjadi faktor yang merugikan citra politiknya sendiri.
"Jokowi merasakan ada yang men-downgrade dirinya. Ada yang berusaha merusak reputasi politiknya. Namun, sebenarnya sikapnya yang tidak mematuhi hukum lah yang merusak reputasinya. Ketika dipanggil oleh Polda sebagai saksi korban di tahap penyidikan, ia tidak hadir dengan alasan sakit, tetapi malah muncul di kongres PSI," ungkap Khozinudin.
"Sekarang, saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya, ia tidak hadir, dan malah penyidik Polda yang akan datang ke Solo. Ini menunjukkan bahwa polisi berada di bawah kendali Jokowi," tegas Khozinudin.
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dipanggil terkait tuduhan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Namun, pemanggilan tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi kesehatan Jokowi.
"Benar, kami telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya minggu lalu. Namun, karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan untuk keluar kota (masa observasi dokter)," jelas Rivai saat dihubungi pada Selasa (22/7).
Oleh karena itu, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Solo. "Kami memohon penundaan pemeriksaan dengan dua opsi, yaitu menunggu persetujuan dokter atau agar Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP," tambahnya.
Walaupun demikian, kliennya masih menunggu balasan dari Polda Metro Jaya mengenai permintaan penundaan tersebut.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu jawaban atas permohonan yang sudah kami ajukan, dan semoga dalam minggu ini sudah mendapatkan jawabannya," kata Rivai. Mengenai surat panggilan tersebut, ia menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan pada 17 Juli 2025.
"Minggu lalu, tidak lama setelah menerima surat panggilan, kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada tanggal 17 Juli yang sama," pungkasnya.
Advertisement
Tim kuasa hukum Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, berencana untuk mengajukan permohonan kepada penyidik Polda Metro Jaya agar pemeriksaan terhadap kliennya dapat dilakukan di Solo, Jawa Tengah. Permintaan ini terkait dengan laporan yang diajukan Jokowi mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu.
Dalam kasus ini, Jokowi berperan sebagai pelapor. Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa laporan mengenai tuduhan ijazah palsu telah naik ke tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa pada pekan lalu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Jokowi untuk hadir sebagai pelapor, namun kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena ada halangan.
"Kami sedikit memberikan update juga bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekarang. Dan sudah ada panggilan untuk Bapak (Jokowi) pada Kamis lalu (17 Juli 2025), tapi berhalangan hadir. Kami minta diatur jadwalnya kembali," ungkap Yakup Hasibuan kepada media setelah melakukan pertemuan dengan Jokowi di Solo pada Selasa (2/7).
Di tengah proses penjadwalan ulang tersebut, Yakup juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi dari media mengenai keberadaan penyidik Polda Metro Jaya di Solo. Penyidik diketahui sedang memeriksa delapan saksi di Mapolresta Solo pada Senin (21/7).
Melihat perkembangan tersebut, tim hukum berinisiatif untuk menanyakan kepada Jokowi mengenai kemungkinan dilakukannya pemeriksaan di Solo. "Kami tanyakan, 'Pak, kira-kira berkenan tidak (pemeriksaan di Polresta Solo), kalau kita coba tanyakan ke penyidik kalau pemeriksaan Bapak disamakan seperti saksi lain di Solo, kira-kira bagaimana'.
Dan Beliau menjawab 'Ya'," jelas Yakup, yang merupakan putra pengacara Otto Hasibuan. Jokowi menyatakan kesediaannya jika pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di Solo, dan ia menyambut baik setiap prosedur hukum yang berlaku, termasuk lokasi pemeriksaan jika memungkinkan untuk disamakan dengan saksi-saksi lainnya.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Jokowi, pihaknya akan segera mengkomunikasikan hal tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya. Harapannya, permintaan agar pemeriksaan dilakukan di Solo dapat dipertimbangkan seperti pelaksanaan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya. Selain itu, Yakup memastikan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan jika diminta oleh penyidik. "Beliau siap, apapun proses yang harus dijalankan, juga jika ada kemungkinan-kemungkinan, siapa tahu penyidik perlu melakukan penyitaan misalnya, atau siapa tahu pemeriksaan lagi, enggak cuma sekali," ujar Yakup.
Dari sisi peraturan hukum, Yakup menyatakan bahwa permohonan pemeriksaan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap dimungkinkan. Ia merujuk pada aturan penyidikan yang memperbolehkan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat domisilinya, terutama jika alasan logistik dan efisiensi mendukung pelaksanaan tersebut.
Yakup menilai bahwa permintaan tersebut merupakan hal yang wajar dan masih dalam koridor hukum yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik, dan pihaknya akan tunduk pada prosedur serta ketentuan yang berlaku. "Keputusan ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Tapi mudah-mudahan disetujui," harapnya.