Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Kubu Roy Suryo Minta Salinan Dokumen di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya menepis klaim kuasa hukum Roy Suryo Cs soal izin pemeriksaan 709 dokumen barang bukti kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menanggapi permintaan kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya yang mengajukan salinan 709 dokumen barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permintaan tersebut diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Polda menegaskan, hingga saat ini penyidik tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana yang diklaim pihak kuasa hukum tersangka.
“Terkait pernyataan kuasa hukum bahwa pemeriksaan ijazah sudah ‘diizinkan’ oleh penyidik, kami sampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada izin atau persetujuan dari penyidik terkait hal tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Barang Bukti Akan Dibuka di Persidangan
Budi menjelaskan, permintaan pembukaan penuh daftar 709 dokumen tidak dapat dipenuhi pada tahap penyidikan.
Menurutnya, materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
“Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” ucapnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi tetap mengacu pada batasan hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Roy Suryo CS Pertanyakan Status Dokumen
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan permohonan salinan dokumen merujuk pada gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, penyidik disebut menyampaikan adanya 709 dokumen sebagai barang bukti, dengan 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Refly menyebut permintaan itu diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik. Jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan,” ujar Refly.
Kuasa hukum lainnya, Abdullah Alkatiri, turut mempertanyakan status ratusan dokumen tersebut. Ia menilai barang bukti seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Oleh sebab itu karena kami penasaran kami juga ajukan ke penyidik yaitu daftar, kami minta daftar 709 yang dari gelar perkara dan 505 itu yang langsung dari UGM yang ditembuskan pada kami. Apakah mereka itu disita? Apakah mereka mau barang-barangnya disita? Contohnya ijazah pembanding dan sebagainya. Kami tidak yakin,” ujar Abdullah.