Polda Jambi Usut Rudapaksa Anggota, Tiga Personel Lainnya Jalani Sidang Kode Etik
Polda Jambi terus mengusut tuntas kasus rudapaksa yang melibatkan anggotanya. Tiga personel tambahan kini menjalani sidang kode etik setelah dua pelaku utama diberhentikan tidak hormat.
Polda Jambi secara serius mengusut keterlibatan tiga anggota kepolisian dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial C. Kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Penanganan cepat dan transparan menjadi prioritas utama bagi kepolisian daerah tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Penasihat hukum korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke SPKT Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan mencari keadilan bagi korban. Dua personel utama, Bripda S dan Bripda N, telah diberhentikan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Penegakan Hukum Internal dan Sanksi Tegas
Polda Jambi telah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan kode etik secara internal terkait kasus rudapaksa ini. Dua personel yang menjadi pelaku utama, Bripda S dan Bripda N, telah menjalani proses penyidikan intensif. Mereka kemudian menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan PTDH ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik Polri. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi anggota lain. Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menekankan bahwa seluruh proses berjalan profesional.
Proses tersebut juga sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari aspek pidana maupun kode etik. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi. Penanganan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri.
Penyelidikan Lanjutan Terhadap Keterlibatan Tiga Personel
Selain dua pelaku utama, tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa ini juga sedang menjalani proses hukum. Saat ini, mereka menghadapi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterlibatan mereka.
Penyelidikan ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi Polri, khususnya Polda Jambi, tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum. Terutama, pelanggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra kepolisian.
Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Komitmen ini merupakan upaya menjaga muruah institusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga meminta dukungan publik.
Dukungan ini diperlukan agar seluruh proses dapat berjalan lancar. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik. Polda Jambi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sumber: AntaraNews