Dua Oknum Polisi Polda Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Akibat Kasus Asusila
Dua oknum polisi muda Polda Jambi, Bripda SP dan Bripda NI, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh KKEP akibat kasus asusila. Ini putusan sidang kode etik, meski mereka banding.
Dua oknum polisi muda Polda Jambi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti terlibat dalam kasus asusila yang mencoreng institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.
Bripda SP dan Bripda NI adalah dua anggota Polri yang dikenakan sanksi tersebut. Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, dengan Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal, serta Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov. Putusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada Sabtu.
Dalam persidangan, komisi juga memeriksa delapan orang saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Proses pemeriksaan dan pendalaman fakta dilakukan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan. Meskipun demikian, kedua terduga pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
Proses Sidang Kode Etik dan Putusan PTDH
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi telah memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi muda. Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina.
Wakil Ketua AKBP Wirawan selaku Kasubbid Paminal dan Anggota AKBP Andri selaku Kasubbid Wabprov turut menjadi bagian dari komisi. Dalam persidangan tersebut, delapan orang saksi dihadirkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa asusila. Proses ini memastikan semua fakta terungkap secara transparan.
Setelah pemeriksaan mendalam dan mendengarkan keterangan berbagai pihak, komisi menyatakan Bripda SP dan Bripda NI melakukan perbuatan tercela. Tindakan mereka dinilai mencederai kehormatan dan martabat institusi Kepolisian Republik Indonesia. Putusan PTDH ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat tersebut.
Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, kedua terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding. Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen Polda Jambi dan Pasal Pelanggaran
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia juga secara resmi memohon maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan anggota Polda Jambi. Pernyataan ini menegaskan akuntabilitas institusi dalam menanggapi kasus serius.
Kombes Pol Erlan menegaskan komitmen penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menangani proses penyidikan secara cepat dan profesional. Penanganan perkara telah dilakukan secara paralel oleh Bidpropam Polda Jambi sejak laporan diterima. Ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan menjaga integritas Polri.
Kedua personel tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik Polri. Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran ini berkaitan dengan melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga turut dilanggar. Ini menunjukkan serangkaian pelanggaran etika dan disiplin yang serius.
Transparansi Penanganan Kasus Asusila
Polda Jambi memastikan bahwa penanganan perkara asusila ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses penyidikan pidana oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi masih terus berjalan. Masyarakat akan terus mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.
Kombes Pol Erlan Munaji mengajak masyarakat untuk mendoakan agar seluruh proses berjalan lancar dan aman. Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Pimpinan Polda Jambi mengapresiasi kerja keras Kabid Propam dan jajarannya yang telah bekerja keras. Mereka telah melakukan pemeriksaan, pemberkasan, hingga pelaksanaan sidang KKEP. Dedikasi ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sumber: AntaraNews