Terbongkar Modus Ritual, Pelatih Silat Cabuli Lima Anak di Serang
Seorang pelatih silat di Serang ditangkap atas dugaan pencabulan lima anak di bawah umur. Pelaku menggunakan modus ritual pembersihan diri untuk melancarkan aksinya, memicu keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak.
Personel Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang oknum pelatih silat berinisial MY pada Senin, 6 April 2026. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, didampingi pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada 3 April 2026. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Modus operandi yang digunakan tersangka sangat licik, yakni dengan menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati anak-anak tersebut.
Modus Licik Ritual Pembersihan Diri
Tersangka MY, yang juga diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga telah melancarkan aksinya sejak Mei 2025. Ia menawarkan ritual pembersihan diri kepada anak-anak di bawah umur sebagai kedok untuk melakukan perbuatan asusila.
Maruli menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan. Ritual ini dilakukan dengan dalih untuk membersihkan tubuh, pikiran, dan hati para korbannya.
Namun, di balik dalih spiritual tersebut, tersangka justru diduga melakukan tindakan asusila yang merugikan korbannya. Praktik ini menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan dan kerentanan anak-anak untuk kepentingan pribadi pelaku.
Lima Korban dan Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi terdapat lima korban dalam kasus ini, dan semuanya masih di bawah umur. Rinciannya, tiga anak menjadi korban persetubuhan, sementara dua anak lainnya menjadi korban perbuatan cabul.
Pengungkapan kasus ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan. Petugas menyita kain, minyak urut, ember, gayung, serta dokumen hasil visum para korban sebagai bukti tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain atau detail tambahan terkait kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal berlapis yang termuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 414 serta Pasal 415 KUHP.
Pasal 473 KUHP mengatur tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sementara Pasal 414 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Meskipun Pasal 415 KUHP umumnya terkait penggelapan dalam jabatan, penyertaan pasal ini dalam jeratan hukum tersangka menunjukkan kompleksitas kasus atau interpretasi hukum yang lebih luas.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukannya. Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Sumber: AntaraNews