Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Usai Diduga Peras Tersangka Kasus Poppers
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis poppers, membuat publik penasaran akan kelanjutan kasus ini.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro. Penonaktifan ini dilakukan setelah adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran obat terlarang jenis poppers.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses pemeriksaan. Kombes Pol Ardiyanto saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divpropam Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kasus ini mencuat sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Penonaktifan ini diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.
Dugaan Pemerasan dan Pihak yang Diduga Terlibat
Dugaan pelanggaran ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025, saat Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT sedang mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan. Perkara tersebut berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers di wilayah hukumnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah, yaitu Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro. Ia diduga bersama enam personel penyidik pembantu lainnya melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Transaksi dugaan pemerasan itu disebut mencapai angka fantastis, yakni Rp375 juta. Modus operandi yang diduga digunakan adalah negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, baik yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.
Dampak Kasus dan Langkah Penegakan Hukum
Peristiwa dugaan pemerasan ini tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu konsekuensinya adalah terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan, karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bidpropam Polda NTT telah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat. Beberapa personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut juga telah diamankan.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Polda NTT dalam menangani kasus internal. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan akuntabilitas.
Komitmen Polri dalam Menjaga Integritas
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penonaktifan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus. Hal ini bertujuan untuk menentukan status hukum lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut, memastikan keadilan dan transparansi.
Sumber: AntaraNews