Terima Duit 'Panas' dari Pengedar Narkoba, Dua Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar memberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat kepada tiga anggotanya.
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar memberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat kepada tiga anggotanya. Dari tiga anggota yang mendapatkan sanksi pemecatan, dua akibat menerima uang dari pengedar narkoba.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Andi Erma Suryono mengataakan ketiga anggota yang mendapatkan sanksi sebelumnya bertugas di Bagian SDM Polrestabes Makassar.Identitas ketiga polisi yang mendapatkan sanksi pemecatan yakni Bripka Sofyan Arman Braila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyatno.
Bripka Sofyan Arman Braila dan Bripka Widiyanto mendapatkan sanksi karena menerima sejumlah uang dari jaringan peredaran narkoba saat masih bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Sementara, Bripka Syafaruddin Prawira Negara mendapatkan sanksi pemecatan karena tidak pernah bertugas selama 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
"Mereka sebelumnya bertugas di bagian SDM Polrestabes Makassar," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4).
"Meskipun tidak dihadiri oleh ketiga personel yang di PTDH, upacara tetap dilaksanakan dengan mencoret foto ketiganya," ucap mantan Kapolres Bulukumba ini.
Terlibat Jaringan Narkoba
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Arya Perdana, menyebutkan dua anggota diantaranya yang dipecat ini terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk peredaran narkoba. Sementara yang satu disersi atau meninggalkan tugas.
"Kita sudah jelas tegas memerangi narkoba dan setiap anggota yang terlibat apapun itu, akan kita PTDH. Ini wujud komitmen kita sesuai arahan Kapolri dan Kapolda. Kita juga akan tindak tegas yang disersi cukup lama, "tegas Arya.
Arya menuturkan, dua anggota yang dipecat itu, usai terima sogokan uang dari jaringan Fredi Pratama. Pihaknya pun akan melakukan pengembangan.
"Informasinya seperti itu (jaringan Fredi Pratama). Kita pasti akan kembangkan itu. Kalau PTDH ini proses kode etik itu sudah sesuai," kata dia.
Penindakan Kasus Narkoba
Di saat bersamaan, Arya mengungkapkan, kasus peredaran narkoba selama periode Maret-April 2025. Setidaknya, delapan kilogram sabu dan satu kilogram ganja berhasil digagalkan peredarannya.
“Jumlah tindak pidana ada 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang. Sementara barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram,”kata Arya Perdana.
Arya menambahkan, pengungkapan kasus paling menonjol terjadi di periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis (6/4) di Jalan Pengayoman.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg sabu. Arya, dari pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa.
“Kalau di rupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih,” beber mantan Kapolres Metro Depok.
Arya mengakui, saat ini pihaknya menangkap rata-rata masih berstatus pengedar. Sementara bandar utamanya masih dalam pengejaran polisi.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup,“pungkas Arya.