Polisi di Makassar Nikah Siri dan Tega Telantarkan Anak Istri, Ini Hukumannya
Tiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib memimpin secara langsung proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga anggota yang bertugas di Polrestabes Makassar. Satu orang dipecat karena menikah siri dan meninggalkan anak istri, sementara dua karena disersi.
Ngajib mengungkapkan tiga anggota yang mendapatkan sanksi PTDH di antaranya Bripka Irfanuddin, Bripka Budyanto, dan Bripka Abdullah Amudi. Ngajib pun memberikan tanda silang ke foto tiga anggota yang dipecat tersebut.
"Mereka melakukan pelanggaran seperti menelantarkan keluarga, tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan Peraturan Kapolri sehingga kita lakukan tindakan tegas dengan memberhentikan dari kepolisian," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Dari tiga anggota tersebut, Bripka Budyanto yang menjadi perhatian, karena menelantarkan istri dan anaknya. Selain itu, Bripka Budyanto menikah siri dan mempunyai tiga anak.
Selain memberikan punishment, Ngajib juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Mantan Kapolresta Palembang ini mengatakan setidaknya ada 744 anggota yang mendapatkan penghargaan selama tahun 2024.
"Kita juga berikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Ada 744 orang yang mendapatkan penghargaan," ucapnya.