3 Polisi OKU Dipecat Gara-Gara Terlibat Kasus Narkoba
Ketiganya adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya yang terlibat dalam peredaran narkoba serta Brigadir Hardianto.
3 orang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel), dipecat. Mereka terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan desersi. Mereka pun diputuskan untuk dihukum pidana sesuai perbuatannya.
Ketiganya adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana dan Briptu Trio Okta Wijaya yang terlibat dalam peredaran narkoba serta Brigadir Hardianto yang disersi sejak Februari 2025.
Pemecatan melalui upacara resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.
Pemecatan anggota polisi tersebut tertuang dalam Surat Kapolda Sumsel Nomor: R/Speng-98/II/OTL/1.1.4/2026/Ro SDM tanggal 5 Februari 2026.
"Benar, kita pecat tiga anggota yang terlibat narkoba dan disersi," ungkap Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Selasa (10/3).
Endro mengungkapkan, ketiga anggotanya terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik polri. PTDH sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan integritas anggota.
"Ini sanksi tegas bagi mereka," kata Endro.
Tak Ingin Kejadian Berulang
Endro menyebut ketiga anggotanya tersebut diketahui sudah melanggar disiplin dan kode etik sejak lama atau sebelum dirinya memimpin Polres OKU. Dia tak ingin kejadian ini kembali terulang dengan melibatkan banyak anggota kepolisian.
Menurut dia, upacara PTDH dilakukan sekaligus sebagai pengingat bagi amggota agar menjalankan tugas profesional dan menghindari perilaku yang mengedepankan ego pribadi mengarah pada pelanggaran hukum.
"Tapi siapa pun yang terbukti melanggar, pasti dapat sanski," tegas Endro.