Terlibat Narkoba, Anggota Polisi di Sumsel Dipecat
Sanksi tegas ini menjadi teguran keras bagi anggota polri agar menjauhi barang terlarang itu.
Seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Briptu RA dipecat dari kepolisian karena terlibat dalam narkoba. Sanksi tegas ini menjadi teguran keras bagi anggota polri agar menjauhi barang terlarang itu.
Briptu RA berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumsel. Dia terjerat kasus narkoba sehingga diberikan sanksi penempatan pada tempat khusus selama 30 hari.
Dalam sidang komisi kode etik polri (KKEP) Bidpropam Polda Sumsel terungkap Briptu RA terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Berdasarkan putusan sidang KKEP Nomor PUT/76/X/2025/KKEP, Briptu RA dijatuhi sanksi berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, oknum tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Dari sidang KKEP, Briptu RA dinyatakan terbukti dan direkomendasikan dilakukan PTDH," ungkap Nandang, Senin (27/10).
Nandang mengatakan, pihaknya berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga integritas organisasi.
"Ini adalah bukti keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan aturan. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar, terutama terkait narkotika," kata Nandang.
Rekomendasi Pecat Sesuai Ketentuan
Senada dengan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri. Ia menyebut rekomendasi ini merupakan hasil proses yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang KKEP digelar secara terbuka, profesional, dan berdasarkan fakta hukum.
"Rekomendasi PTDH diberikan setelah melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah polri dan memberikan efek jera bagi anggota lainnya," kata Aziz.
Aziz menambahkan, penegakan etik internal merupakan bagian dari program enam Implementasi Strategi Propam Polri, khususnya terkait transparansi dan keterlibatan masyarakat.
Langkah ini menegaskan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa polri tidak mentolerir penyimpangan di internal. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur, tidak pandang bulu," tegas Aziz.