Polri Pecat 689 Anggota Nakal Sepanjang 2025
Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada 689 anggota sepanjang 2025. Total hampir 10 ribu putusan etik dan ribuan sanksi disiplin dijatuhkan.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat kepada ratusan anggota.
Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).
“Pada tahun 2025 ini Polri telah menjatuhkan sebanyak 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri, sebanyak 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Wahyu.
Selain pelanggaran kode etik, Polri juga menangani ribuan perkara disiplin. Wahyu menyebut sepanjang 2025 terdapat 5.061 sidang disiplin yang digelar terhadap anggota Polri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.711 anggota dijatuhi sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus). Sementara 1.289 anggota dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
“804 sanksi tunda pendidikan, 510 sanksi tunda pangkat, 364 sanksi demosi, dan 393 sanksi lainnya. Itu dari kasus yang terkait dengan disiplin,” ujar dia.
Perkara Pelanggaran Kode Etik
Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi, Wahyu merinci dari total 9.817 putusan, sebanyak 2.707 anggota menerima sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela.
Kemudian, 1.951 anggota diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan maupun tertulis.
Selain itu, 1.709 anggota dijatuhi sanksi patsus selama 30 hari, 1.196 anggota dikenai demosi jabatan, serta 637 anggota mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan.
Wahyu menilai meningkatnya jumlah pelanggaran yang diproses menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat dan meningkatnya keberanian publik dalam melapor.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran diproses secara transparan dan dijadikan bahan evaluasi internal.
“Di mana pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya ketegasan dalam pengawasan internal. Ia menyatakan bahwa pengawasan harus dibarengi dengan sanksi nyata terhadap anggota yang terbukti melanggar.
“Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran, ya tinggal digigit. Karena kalau nggak digigit ya percuma saja. Oleh karena itu ketegasan pimpinan, dalam hal ini perintah langsung Pak Kapolri, untuk selalu menindak tegas dan jangan ragu-ragu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terus akan kita tindak lanjuti,” tandas Wahyu.