Terlibat Kasus Penipuan Masuk Polri, Anggota Polres Pemalang Briptu WT Dipecat dan Dipenjara 5 Tahun
Kasus ini kembali mencuat setelah video korban yang mencari keadilan viral di media sosial.
Briptu WT, anggota Polres Pemalang resmi dijatuhi dengan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara, karena terlibat kasus penipuan penerimaan anggota polisi hingga merugikan korban Rp 900 juta.
Kasus ini kembali mencuat setelah video korban yang mencari keadilan viral di media sosial. Korban, Suratmo (56), warga Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sebelumnya korban tertipu janji pelaku yang mengaku bisa meloloskan dua anaknya menjadi anggota Polri pada 2020 lalu. Uang sebesar Rp 900 juta yang diserahkan korban diketahui hasil penjualan sawah miliknya.
Konstruksi Perkara
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan atas tindak pidana yang menjerat pelaku, pihak kepolisian telah menindak tegas melalui mekanisme etik maupun pidana secara serius.
"Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Artanto, Kamis (2/4).
Langkah PTDH diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan.
"Dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari dinas kepolisian,” ujarnya.
Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun kepada mantan anggota polisi tersebut.
"Disamping PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara," jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, terlebih tindakan yang merugikan masyarakat luas. Saat ini WT saat ini sudah bukan lagi bagian dari korps Bhayangkara.
"Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan dengan putusan 5 tahun penjara," pungkasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan rekrutmen anggota Polri dan menegaskan bahwa proses pendaftaran dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya.