Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Penipuan Janjikan Masuk Akpol Segera Jalani Sidang Etik

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur pidana umum dan kode etik Polri.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Penipuan Janjikan Masuk Akpol Segera Jalani Sidang Etik
Ilustrasi polisi (Liputan6.com) (@ 2023 merdeka.com)

Dua anggota Polres Pekalongan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,6 miliar dengan modus menjanjikan korban dapat masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kedua oknum polisi tersebut masing-masing Bripka AUK, yang bertugas di Polsek Doro, dan Aipda F, anggota Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan, dan dua pelaku lain yang merupakan warga sipil.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur pidana umum dan kode etik Polri.

"Jadi untuk dua anggota polisi itu saat ini sudah di Polda, dan sudah dinaikkan istilahnya ditetapkan untuk jadi terduga pelanggaran, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk 30 hari ke depan untuk persiapan menjalani sidang kode etik,” kata Artanto, Senin (27/10).

Saat ini kasus penipuan tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan penyidikan kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kemudian melakukan upaya tindakan kepolisian untuk melakukan dalam bentuk proses verbalism guna melengkapi berkas perkara,” ungkapnya.

Polda Jawa Tengah tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Seluruh personel agar tetap mematuhi aturan dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus penipuan berawal ketika Dwi Purwanto warga Pekalongan merasa rugi Rp2,65 miliar karena ditipu oleh dua anggota polisi Polres Pekalongan. Pasalnya dua oknum polisi berpangkat F menghubunginya lewat pesan singkat. Pesan itu berisi tawaran untuk mengurus anaknya agar bisa lolos ujian Akpol.

"Oknum polisi itu datang dan punya kuota dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Syaratnya harus sediakan uang Rp3,5 milliar. Skema pembayarannya Rp500 juta tanda keseriusan, kekurangannya bisa dibayar setelahnya,” kata Dwi, Kamis (23/10).

Lantaran tergoda pada iming-iming Aipda F hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 21 Desember 2024. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2025, oknum polisi tersebut kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1.5 milliar.

Bahkan untuk meyakinkan korban, akhirnya dipertemukan oleh anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan, yakni Bripka AU dan seorang sipil bernama Agung.

"Agung ini diperkenalkan sebagai adik dari Kapolri," ungkapnya.

Setelah pertemuan itu, Dwi dibawa ke Jawa Timur dengan alibi menemui seorang Jenderal Polisi bernama Joko. Sosok ini, oleh oknum polisi disebut bisa memuluskan jalan untuk masuk ke Akpol lewat jalur khusus kuota Kapolri.

“Setelah saya berikan total Rp2 milliar, dan ditemukan sama seseorang bernama Joko, yang katanya seorang ‘Jenderal’ yang bisa urus-urus itu masuk Akpol. Tapi Joko ini minta transfer empat kali Rp650 juta,” ujarnya.

Meski telah menuruti segala permintaan mereka, anak Dwi tetap gagal saat seleksi masuk Akpol. Merasa ditipu, ia pun menghubungi Aipda F untuk meminta uangnya kembali atau persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.

"Klarifikasi mereka sanggup mengembalikan, tapi pelaku tidak ada itikat mengembalikan. Jadi tanggal 9 Agustus 2025, saya telah membuat laporan ke Polda Jateng,” katanya.

Rekomendasi