Polisi Ungkap Penipuan Modus Janji Lolos Jadi Anggota Polri, Korban Rugi Rp750 Juta
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp750 juta setelah tergiur iming-iming dari pelaku.
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus janji meloloskan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp750 juta setelah tergiur iming-iming dari pelaku yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan DPR RI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kasus ini diungkap setelah korban berinisial A (30), warga Tangerang, melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku diketahui berinisial AR (31), yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
“Kejadian bermula pada periode Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Korban mengenal tersangka yang kemudian menawarkan bantuan untuk memasukkan dirinya dan keluarganya menjadi anggota Polri,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Selasa (14/10).
Menurut Susatyo, tersangka memanfaatkan nama besar lembaga negara dan institusi kepolisian untuk meyakinkan korbannya. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini mencoreng nama baik institusi dan harus diberantas.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegasnya.
Eks Kapolres Bogor itu menambahkan, Polri akan terus mengusut jaringan serupa yang mencoba memperjualbelikan kursi penerimaan anggota Polri.
“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” ujarnya menegaskan.
Modus dan Penangkapan Pelaku
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menjelaskan, korban sempat mentransfer uang senilai Rp750 juta ke rekening milik pelaku sebagai syarat agar dirinya dan keluarganya bisa lolos seleksi anggota Polri. Namun hingga proses seleksi berakhir, tak satu pun janji itu terpenuhi.
“Korban merasa tertipu dan kemudian melapor pada 12 Oktober 2025,” kata Haris.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di wilayah Jakarta Pusat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Haris.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Susatyo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan jalan pintas untuk menjadi anggota Polri dengan imbalan uang.
“Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” pungkasnya.