Fakta-Fakta 2 Irjen Gadungan Tipu 4 Warga Luwu hingga Rp700-an Juta, Klaim Punya Bekingan Penerimaan Polri

Total keempat korban mengalami kerugian hingga Rp750 juta.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Fakta-Fakta 2 Irjen Gadungan Tipu 4 Warga Luwu hingga Rp700-an Juta, Klaim Punya Bekingan Penerimaan Polri
Fakta-Fakta 2 Irjen Gadungan Tipu 4 Warga Luwu hingga Rp700-an Juta, Klaim Punya Bekingan Penerimaan Polri (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap dua pelaku penipuan penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri tahun 2024. Modus penipuan dilakukan pelaku dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Kepala Kepolisian Resor Luwu Ajun Komisaris Besar Arisandi mengatakan dua orang telah ditangkap kasus penipuan casis Bintara Polri tahun 2024. Identitas dua tersangka yakni HA (52) dan MR (52).

"Peran masing-masing yakni HA bertugas untuk merekrut casis Bintara Polri tahun 2024. Sementara MR bertugas untuk mengaku sebagai petinggi Polri dengan jabatan Irjen," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/4).

Arisandi menyebut ada empat korban penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Akibatnya, total keempat korban mengalami kerugian hingga Rp750 juta.

"Ada korban yang sudah menyerahkan uang Rp51 juta, ada yang Rp149 juta, terus Rp385 juta, dan Rp165 juta. Uang ada yag diserahkan secara langsung dan ada melalui transfer kepada pelaku," ungkapnya.

Arisandi membeberkan aksi penipuan dilakukan kedua tersangka pada Maret 2024. Saat itu, tersangka HA mencari warga yang ingin anaknya mendaftar Bintara Polri.

"Pelaku HA ini mengiming-imingi dapat membantu meluluskan anak korban lulus Casis Bintara Polri. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku HA punya bekingan berpangkat Irjen," bebernya.

Untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka HA menelepon tersangka MR yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Irjen.

Karena percaya, akhirnya keempat korban menyerahka uang puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada tersangka HA.

"Pada akhirnya anak korban tidak ada yang lulus seleksi menjadi casis Bintara Polri," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Rekomendasi