Perwira Polisi Dipecat Usai Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri, Minta Uang Rp175 Juta ke Korban
Dengan pangkatnya sebagai salah satu perwira di Polda Sulteng, membuat korban percaya dan menyerahkan uang Rp175 juta

Seorang perwira di Kepolisian Daerah Sulawesi Tegah (Sulteng) berpangkat Ajun Komisaris M mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani Sidang Kode Etik pada Kamis (6/2). M dipecat setelah menjadi calo penerimaan Bintara Polri.
“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Djoko Wienarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/2).
Djoko mengungkapkan kasus AKP M terjadi saat penerimaan anggota Bintara Polri pada tahun 2022. Saat itu AKP M, kata Djoko, meminta uang Rp175 juta kepada korban agar bisa lulus menjadi Bintara Polri.
“Ini menjadi momentum bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif masuk Polri bayar,” tegasnya.
Djoko mengungkapkan modus AKP M yakni meyakinkan korban bisa lulus Bintara Polri. Dengan pangkatnya sebagai salah satu perwira di Polda Sulteng, membuat korban percaya dan menyerahkan uang Rp175 juta
"Modusnya menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota Polri dengan permintaan sejumlah uang," sebutnya.
Djoko menegaskan untuk rekrutmen Bintara Polri tahun 2025 tidak dipungut biaya. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025 ini, orang tua untuk tidak menggunakan jasa calo dan tidak melakukan KKN," ucapnya.