Polda Jateng Periksa Dua Anggota Terlibat Penipuan Masuk Akpol, Rugikan Warga Rp2,6 Miliar
Kasus ini berawal dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang mengaku tertipu hingga Rp2,65 miliar.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh dua oknum polisi Polres Pekalongan Aipda F dan Bripka AUK. Modus pelaku menjanjikan bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan jalur Kapolri hingga korban merugi Rp2,6 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini berawal dari laporan warga Pekalongan bernama Dwi Purwanto (42) yang mengaku tertipu hingga Rp2,65 miliar.
"Kasus ini ada empat orang yang diperiksa, dua polisi dan dua warga sipil. Khusus dua polisi ini, penanganan kasus dilakukan secara paralel, baik dari Ditreskrimum untuk dugaan pidana dan Bidpropam untuk pelanggaran etik," kata Artanto, Kamis (23/10).
Kedua anggota Polri tersebut punya peran masing-masing Bripka Alexander Undi Karisma, bertugas di Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim, Kepala SPKT Polsek Paninggaran, keduanya di bawah naungan Polres Pekalongan.
"Aipda Fachrurohim dan Bripka Alexander berperan menyakinkan dan membujuk korban bahwa anaknya bisa menjadi polisi," ungkapnya.
Sementara dua terduga lainnya turut membantu dua polisi tersebut dalam proses membujuk korban. Dua warga sipil ini juga turut menyerahkan uang dari korban untuk disetorkan kepada dua polisi itu.
"Uang Rp2,6 miliar diserahkan beberapa kali. Sisanya Rp600 juta sudah kami sita," ujarnya.
Mengaku Punya Koneksi Khusus
Sementara dua pelaku sipil, yaitu bernama Agung dan Joko Witanto. Agung disebut mengaku sebagai adik kandung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kombes Artanto menjelaskan modus operandi keempatnya, yakni dengan mengaku memiliki koneksi khusus untuk meloloskan anak korban menjadi Taruna Akpol.
"Mereka mengaku memiliki akses terhadap penerimaan anggota kepolisian dengan dalih kuota Kapolri. Padahal itu tidak benar. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 2,6 miliar,” ujarnya.
Namun, anak korban tidak dinyatakan lulus dalam seleksi Akpol. Setelah merasa ditipu, Dwi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada 9 Agustus 2025. "Dari menindaklanjuti laporan itu dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujarnya.
Saat ini, kedua anggota Polri yang terlibat masih bertugas, tetapi akan dikenai tindakan khusus setelah proses penyidikan rampung. Adapun pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, keduanya dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami tidak akan mentolerir anggota Polri yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan merusak citra institusi,” pungkasnya.