Kejati Sulsel Tangkap Dua Jaksa Gadungan Makassar, Diduga Halangi Penyidikan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil meringkus dua jaksa gadungan Makassar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena dugaan pengurusan perkara dan perintangan penyidikan kasus korupsi, memicu kewaspadaan publik.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil meringkus dua individu yang diduga bertindak sebagai jaksa gadungan di Makassar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengidentifikasi para pelaku sebagai AM alias Pung dan R, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel. Keduanya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi penipuan ini bermula pada Mei 2025, menyusul penetapan tersangka IS dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksinya dengan mengaku dapat menghentikan penanganan perkara.
Modus Operandi Pengurusan Perkara Korupsi
AM dan R mendatangi rumah tersangka IS di Makassar, di mana R meyakinkan IS bahwa AM adalah jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan kasus korupsi. Mereka meminta imbalan Rp45 juta yang dibayarkan bertahap melalui transfer bank dan tunai.
Selain itu, para pelaku juga menginstruksikan IS untuk mengaburkan harta kekayaannya dengan mentransfer uang ke rekening AM serta melakukan tarik tunai. Tindakan ini jelas merupakan upaya perintangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kajati Didik menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk menghalangi penyidikan, yang dapat dikenakan sanksi hukum. Modus operandi ini menunjukkan keberanian pelaku dalam memanfaatkan situasi hukum yang dihadapi korban.
Penipuan Berkedok Pengurusan CPNS dan Kasus Lain
Tidak hanya pada kasus perjalanan dinas fiktif, AM juga berupaya menghubungi pejabat Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi nanas yang masih dalam penyidikan. Ini menunjukkan pola perilaku pelaku yang mencoba campur tangan dalam berbagai perkara.
Lebih jauh, AM menipu anak IS, IB, dengan menjanjikan kelulusan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Formasi Jaksa. Untuk meyakinkan korban, AM meminta uang bertahap sebesar Rp170 juta sebagai biaya pengurusan kasus dan CPNS.
Pelaku juga meminta uang tambahan untuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan, tiket pesawat, dan akomodasi hotel di Jakarta, seolah-olah proses pengurusan sedang berjalan. Bahkan, AM tega berbohong tentang kematian anaknya untuk meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
AM dan R kini disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berkaitan dengan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Para pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum.
Kajati Didik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal Kejaksaan, yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan imbalan uang. Kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari penipuan semacam ini.
Sumber: AntaraNews