Sindikat Cheat Mobile Legends Terbongkar, Pelaku Untung Ratusan Juta Rupiah
Para pelaku diketahui menawarkan cheat kepada pengguna hingga reseller melalui aplikasi Telegram.
Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana pembuatan dan distribusi software cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Para pelaku diketahui menawarkan cheat kepada pengguna hingga reseller melalui aplikasi Telegram.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan, dua pelaku telah diamankan. Salah satunya berinisial DAR (22), yang berperan memasarkan cheat melalui akun Telegram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Sumatra.
"Kita lakukan penyelidikan dan kita tangkap seorang di Lampung yang saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," kata Himawan Sutanttandasnya, Selasa (14/4).
Berawal dari Laporan Resmi Shanghai Moonton Technology
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025. Sebelumnya, kasus tersebut diawali dengan pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., selaku pemilik sah sekaligus pengembang game tersebut.
Dari laporan itu, polisi menemukan adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk memanipulasi sistem permainan.
"Aplikasi ilegal tersebut memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan, seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkapnya.
Cheat Dibuat Secara Otodidak dan Dijual via Telegram
Berdasarkan hasil penyidikan, cheat tersebut dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet. Selanjutnya, aplikasi itu dimodifikasi agar dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.
Cheat ilegal tersebut kemudian dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp15.000 hingga Rp270.000.
"Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000. Usai transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan," jelasnya.
Beroperasi Sejak 2021, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
Berdasarkan hasil investigasi dari pihak pelapor, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025.
Selama kurun waktu tersebut, total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak 2022, mencapai lebih dari Rp2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah dalam melindungi ekosistem digital sekaligus hak kekayaan intelektual.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini,” jelasnya.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Terlibat Aktivitas Ilegal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja profesional jajaran Polda Jateng.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan, penggunaan, maupun distribusi cheat. Selain merugikan pihak lain, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.