Terungkap! Penempel Stiker Judol di Pesanggrahan Dibayar Rp100 Ribu Sekali Sebar
Polisi berhasil mengungkap modus operandi penempel stiker judol di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang ternyata dibayar Rp100 ribu per sebaran, mengungkap jaringan judi online yang meresahkan masyarakat.
Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penyebaran stiker kode matriks atau QR code judi daring (judol) dan penipuan data pribadi (scam) di wilayah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Terduga pelaku, berinisial SH alias P (38), ditangkap setelah terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Pesanggrahan Jakarta pada Kamis, Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa pelaku SH alias P menerima bayaran sebesar Rp100 ribu untuk setiap stiker yang berhasil disebarkan. "Untuk upah per 'barcode' (kode batang) ini Rp100 ribu," kata Kompol Seala Syah Alam. Informasi ini memberikan gambaran jelas mengenai insentif finansial yang mendorong individu terlibat dalam jaringan kejahatan siber.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa stiker kode matriks tersebut, yang merupakan barcode dua dimensi (2D) berbentuk persegi, terhubung langsung ke situs judol yang juga diduga berfungsi sebagai sarana penipuan data pribadi. Situs-situs ini bahkan terdeteksi menggunakan jaringan privat virtual (VPN) dari luar negeri, menyulitkan pelacakan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Modus Operandi Jaringan Penempel Stiker Judol
Penangkapan SH alias P membuka tabir modus operandi jaringan penempel stiker judol yang terstruktur. Pelaku SH alias P diiming-imingi sejumlah uang oleh dua pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu F dan A. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan ini.
SH alias P bertindak sebagai penyebar stiker QR di berbagai lokasi. Sementara itu, F bertanggung jawab sebagai pencetak stiker-stiker tersebut, dan A diketahui sebagai pemilik akun judol yang menjadi tujuan akhir dari kode QR yang disebarkan. Keterlibatan beberapa individu dengan peran spesifik menunjukkan adanya organisasi di balik kegiatan ilegal ini.
Menurut pengakuan tersangka, SH alias P telah menyebarkan lebih dari 100 stiker QR di seluruh wilayah Jakarta. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa stiker-stiker tersebut tidak hanya mengarah pada situs judi online, tetapi juga berpotensi menjadi alat untuk 'scam' atau penipuan data pribadi. Hal ini menambah dimensi bahaya dari praktik penyebaran stiker judol.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil menangkap SH alias P pada Selasa, 17 Februari. Namun, dua pelaku lainnya, F dan A, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO. Kompol Seala Syah Alam menyatakan bahwa pelaku A terdeteksi berada di luar Pulau Jawa, tepatnya di Kalimantan, menunjukkan jangkauan operasional jaringan ini yang cukup luas.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus ini sesuai dengan atensi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memberantas judi online. "Sehingga kami tetap melakukan pengembangan dengan komitmen kami sesuai atensi Bapak Presiden Prabowo, bahwa yang nomor satu adalah memberantas judol," tegas Kompol Seala Syah Alam. Ini menegaskan prioritas pemerintah dalam memerangi kejahatan siber.
Dari tangan pelaku SH alias P, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek berwarna merah muda, satu buah tas selempang berwarna dasar putih, satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit handphone, dan satu topi berwarna putih. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
Ancaman Hukuman Berat bagi Penempel Stiker Judol
Terduga penempel stiker judol, SH alias P, dapat dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Hukum ini berlaku terlepas dari ada atau tidaknya syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut.
Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah sembilan tahun penjara. Hukuman berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku kejahatan judi online. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik penyebaran judi online yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang berkedok judi online, terutama yang memanfaatkan kode QR. Peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan kejahatan siber ini.
Sumber: AntaraNews