Selama Ramadan, Ditsiber Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Judol, 60 Pelaku Ditangkap
Dia menyebut kasus judi online merupakan sasaran Operasi Pekat Candi karena masuk dalam penyakit masyarakat.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap 66 kasus judi online selama Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar pada Ramadan. Dari puluhan kasus tersebut, paling banyak ditemukan tiga jajaran wilayah hukumnya.
"Kasus paling menonjol diungkap ada di Polres Rembang sebanyak empat kasus, Polres Boyolali tiga kasus, dan Polres Tegal Kota tiga kasus," kata Diressiber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Susanto Saranggih di Semarang, Jumat (6/3).
Dia menyebut kasus judi online merupakan sasaran Operasi Pekat Candi karena masuk dalam penyakit masyarakat. Puluhan kasus terungkap selama kegiatan yang sudah dimulai pada 17 Februari dan akan berakhir 8 Maret 2026 itu.
"Data sementara Ditressiber Polda Jateng beserta 35 jajaran di daerah, sudah 84% atau ada 66 perkara dari total target operasi 79 perkara,” ungkapnya.
35 Kabupaten
Total ada lebih dari 60 orang yang ditangkap dalam kasus judol di 35 kabupaten/kota Jateng. Terkait latar belakang mayoritas sebagai karyawan swasta dan bertindak memasarkan situs judi online.
"Satu perkara bisa satu atau dua pelaku. Mereka ini endorse, memfasilitasi atau promosikan website judol,” terangnya.
Puluhan pelaku itu ditangkap personel Ditressiber Polda Jateng lewat operasi media sosial (medsos) selama Operasi Pekat Candi. Rata-rata, pelaku yang diamankan adalah perorangan, sedangkan pelaku dari unsur pengusaha belum terlacak.
Para pelaku judol, modusnya mengelabui personel kepolisian dengan mendompleng ke situs-situs website jual beli di marketplace. Tak jarang, pergerakan situs judol terpantau dari situs promosi layanan iklan tertentu.
"Biasanya dia ikut dompleng website jual beli barang dan website promosi iklan tertentu. Kemudian mereka memasukkan akun khusus supaya warga bisa dapat kode untuk akses mengakses judi online. Pergerakan seperti ini yang sering kami tindak tegas," terangnya.
Kasus Judol
Sedangkan untuk penindakan di masing-masing Polres/Polresta/Polrestabes, Himawan menyebut bervariasi. Namun, rata-rata per daerah berhasil mengungkap sekitar satu atau dua kasus Judol.
Para pelaku judol yang diamankan dijerat 426 tentang perjudian KUHP baru dengan ancaman hukuman badan 9 tahun dan denda paling besar Rp2 miliar.
"Penindakan sesuai azas KUHAP yang baru. Maka semua pelakunya diproses pemidanaan. Kita juga tekankan razia ini kepada 35 jajaran Polres. Dan beberapa penindakan juga dilakukan sejumlah Polres," katanya.