Jaringan Judol Kamboja Terungkap, Warga Indonesia Jadi Target
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam membongkar jaringan kejahatan digital yang merugikan masyarakat serta perekonomian negara.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online yang terhubung dengan praktik tindak pidana pencucian uang. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam membongkar jaringan kejahatan digital yang merugikan masyarakat serta perekonomian negara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pengungkapan ini berdasarkan laporan Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 05 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah mengamankan satu orang tersangka berinisial LT alias T (40).
"Dari hasil patroli cyber yg dilakukan oleh Penyidik Bareskrim Polri, ditemukan adanya aktivitas perjudian online dan selanjutnya dilakukan kegiatan analisa dan profiling terhadap beberapa situs judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Civictoto dan Jalutoto
Situs tersebut yakni Civictoto dan Jalutoto, keduanya menyediakan berbagai jenis permainan judi online, seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade dan judi poker.
Ade menyebut, situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw dengan rekening bank di Indonesia. Ia menduga bahwa pelaku menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna.
Dioperasikan dari Kamboja
Penyidik melakukan profiling lebih lanjut terhadap LT alias T (40). Diketahui, pemilik situs judi online tersebut telah beroperasi sejak 2022. LT alias T (40) memiliki 17 karyawan, yang terdiri dari 1 manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor. Ade mengatakan, seluruh operasional situs judi online dilakukan dari negara Kamboja.
Lebih lanjut, Ade membeberkan, pelaku me dapatkan keuntungan hingga Rp3 miliar selama beroperasi tiga tahun.
"Bahwa dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari operasional situs judi online tersebut sekitar Rp200.000.000 sampai dengan Rp300.000.000 setiap bulan, dan selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000.000.000," ungkap Ade dalam keterangannya.
Penyidik melakukan penangkapan paksa kepada LT alias T, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7 Kelurahan Lengkong Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Selanjutnya, ia dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Penyidik melakukan penahanan terhadap LT alias T sejak tanggal 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan
Penanganan perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade mengungkap, proses penanganan akan dilanjutkan ke Tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Penanganan perkara aquo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Agung RI, pd hari Rabu, 27 Maret 2026 dan akan ditindaklanjuti dengan Tahap 2 (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, terhadap Tersangka An. Sdr. LT alias T," ungkapnya.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan tersebut, tersangka LT alias T diduga telah melakukan tindak pidana dalam Pasal 426 KUHP No 1 Tahun 2023, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian serta tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI sebanyak Rp2 miliar.
Barang Bukti yang Disita
-Uang tunai Rp202.000.000
-Empat kendaraan bermotor roda dua
-Tiga buah BPKB motor
-Satu lembar fotokopi STNK
-Lima bundel surat dan fotokopi perjanjian jual beli tanah dan bangunan
-Delapan buah perhiasan yang terdiri dari kalung, cincin emas, dan gelang tangan emas
-Empat buah logam mulia, masing-masing berat 1g, 10g, 50g, dan 100g.
-Tiga unit handphone
-Tiga unit buku tabungan
-Enam unit kartu ATM
-29 tas mewah dan barang bermerek
-Uang dari rekening penampungan judi online senilai Rp3.590.104.000.