Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yg merupakan petinggi PT DSI (TA dan ARL)," kata Dirtipideksus Bareskrik Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (9/2).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada hari Senin, tgl 9 Februari 2026 Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan ketiga tersangka pada pukul 10.00 WIB. Namun, yang hadir memenuhi panggilan hanya dua orang yaitu TA dan ARL.
Sementara itu, tersangka MY selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional tidak hadir dengan alasan sakit.
Tersangkan TA tiba Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 Wib dan penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka. Sedangkan tersangka ARL diajukan sebanyak 138 pertanyaan oleh penyidik.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan
Adapun sangkaanya, Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ade Safri menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat periode 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data borrower eksisting fiktif.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK pada Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana.
Selain itu, berkoordinasi dengan LPSK dan mengirimkan data para lender PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban.
"Adapun data jumlah lender periode tahun 2018 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yg masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846,-) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yg dilaksanakan oleh OJK," jelas Ade Safri.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga mencatat adanya laporan baru dari perwakilan 146 lender. Dengan tambahan ini, total laporan polisi yang ditangani Bareskrim terkait PT DSI menjadi lima laporan.