Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengalami penurunan signifikan. Pernyataan ini muncul setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang mulai berlaku awal Juli 2026.
Konfirmasi ini didapatkan setelah Menteri Maman melakukan dialog langsung dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah di Indonesia. Hasilnya, mayoritas pengemudi justru menyampaikan rasa syukur atas kebijakan yang diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo tersebut.
Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol dengan memastikan porsi pendapatan yang lebih adil.
Advertisement
Advertisement
Konfirmasi Lapangan dan Respons Mitra Ojol
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, secara tegas menepis isu yang beredar mengenai penurunan pendapatan pengemudi ojol setelah kebijakan komisi baru diterapkan. Ia menyatakan bahwa setelah berinteraksi langsung dengan berbagai komunitas, tidak ada indikasi penurunan pendapatan yang disebabkan oleh perubahan skema komisi tersebut.
Menurut Menteri Maman, jika ada pengemudi yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, hal itu lebih disebabkan oleh faktor musiman seperti libur sekolah dan libur perkuliahan. Faktor-faktor eksternal ini mengurangi jumlah penumpang dan pengiriman, sehingga bukan semata-mata masalah pembagian komisi.
Salah satu mitra pengemudi ojol, Reza, turut memberikan kesaksian positif mengenai dampak kebijakan ini. Reza mengungkapkan bahwa manfaat dari kebijakan komisi 8 persen ini sudah dirasakan langsung di lapangan, dengan peningkatan pendapatan yang nyata. Ia juga mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra ojol.
Advertisement
Reza menilai kebijakan ini sudah sangat baik dan menekankan pentingnya untuk terus mengawal implementasinya melalui berbagai forum diskusi ke depan. Ini menunjukkan dukungan kuat dari para pengemudi terhadap inisiatif pemerintah.
Advertisement
Mendorong Program Konkret untuk Kesejahteraan Mitra
Selain mengapresiasi kebijakan komisi, mitra pengemudi ojol seperti Reza juga menyampaikan harapan terkait status Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang melekat pada profesi ojol. Mereka berharap status ini dapat ditindaklanjuti dengan program-program konkret yang mampu memperkuat pendapatan mitra.
Reza mengusulkan adanya stimulus, program pemberdayaan, atau percepatan akses terhadap program-program pemerintah yang relevan. Penting juga adanya kejelasan mengenai bentuk partisipasi mitra ojol dalam program-program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.
Kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, seperti Gojek dan Grab, merupakan langkah awal yang signifikan. Penerapan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
Advertisement
Sumber: AntaraNews