Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan 87,5 persen wilayahnya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi yang masif. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel.
Wakil Bupati Bone, H Andi Akmal Pasluddin, menegaskan bahwa penetapan ini adalah bentuk komitmen kuat pemerintah daerah. Dengan capaian 103.515,78 hektare lahan LP2B, Bone berhasil melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Inisiatif ini bertujuan utama untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta memberikan kepastian ekonomi bagi para petani lokal.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H Askar, merinci bahwa total luas lahan baku sawah di Bone mencapai 105.154,835 hektare. Dari jumlah tersebut, 87,5 persen kini berstatus LP2B, menunjukkan keseriusan Pemkab Bone dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Kuat Pemerintah Bone dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Bone menunjukkan komitmen serius dalam menjaga sektor pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini mencakup 103.515,78 hektare lahan, atau setara dengan 87,5 persen dari total luas lahan baku sawah di daerah tersebut. Angka ini secara signifikan melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, menandakan upaya ekstra dalam perlindungan aset pertanian.
Wakil Bupati Bone, H Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan fondasi utama untuk memastikan ketahanan pangan daerah. Selain itu, penetapan LP2B juga memberikan kepastian ekonomi yang lebih baik bagi para petani di Kabupaten Bone. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pertanian yang stabil dan berkelanjutan untuk jangka panjang.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone, H Askar, mengonfirmasi data tersebut. Ia menekankan bahwa penetapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang menjadi dasar hukum bagi langkah strategis Pemkab Bone ini.
Advertisement
Advertisement
Mengatasi Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Salah satu alasan utama di balik penetapan LP2B adalah laju alih fungsi lahan sawah yang mengkhawatirkan di Kabupaten Bone. Tercatat, total 17.321,959 hektare lahan sawah telah beralih fungsi dari total 105.154,835 hektare yang ada. Ini mencatat laju alih fungsi sekitar 2.421,795 hektare per tahun, menjadikannya salah satu yang tertinggi di Sulawesi Selatan.
Wakil Bupati Bone, H Andi Akmal Pasluddin, menyebutkan bahwa langkah penetapan LP2B ini merupakan kebijakan strategis. Tujuannya adalah untuk membentengi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Alih fungsi lahan dapat mengancam produksi pangan dan kesejahteraan petani jika tidak segera ditangani dengan serius.
Dengan menetapkan 103.515,78 hektare sebagai LP2B, Pemerintah Kabupaten Bone berharap dapat mengendalikan penyusutan lahan produktif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan lahan untuk produksi pangan. Ini juga memastikan keberlanjutan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi lokal.
Advertisement
Advertisement
Dampak Positif Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bagi Daerah
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Bone membawa dampak positif signifikan bagi ketahanan pangan daerah. Dengan melindungi sebagian besar lahan sawah, pemerintah memastikan pasokan pangan tetap terjaga. Ini sangat krusial untuk stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Kabupaten Bone.
Selain itu, kebijakan LP2B juga memberikan kepastian ekonomi yang lebih besar bagi para petani. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap lahan mereka, petani tidak perlu khawatir akan potensi alih fungsi yang dapat menghilangkan mata pencarian. Ini mendorong mereka untuk terus berproduksi dan berinvestasi dalam pertanian.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam mencapai swasembada pangan dan pembangunan berkelanjutan. Kabupaten Bone, dengan penetapan LP2B yang melampaui target, menjadi contoh bagi daerah lain. Ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dapat berkontribusi aktif dalam menjaga kedaulatan pangan negara.
Advertisement
- Total luas lahan baku sawah di Kabupaten Bone: 105.154,835 hektare.
- Luas lahan yang ditetapkan sebagai LP2B: 103.515,78 hektare.
- Persentase LP2B dari total lahan baku sawah: 87,5 persen.
- Total alih fungsi lahan sawah yang terjadi: 17.321,959 hektare.
- Laju alih fungsi lahan per tahun: sekitar 2.421,795 hektare.
Sumber: AntaraNews