Dua polisi anggota Polres Pekalongan diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Pemecatan tersebut setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena terbukti terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
"Perbuatan pelaku secara sadar melakukan tindakan tak terpuji dengan menjanjikan masuk dalam penerimaan Akpol itu. Hasil putusan sidang etik, keduanya dijatuhi sanksi PTDH," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, Rabu (5/11).
Didang digelar tertutup di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, pada Rabu 31 Oktober 2025. Hal yang memberatkan kedua pelaku Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex dari Polsek Doro, dan Aipda Fachrurohim alias Rohim dari Polsek Paninggaran, Polres Pekalongan bahwa tindakannya salah.
"Selain dipecat, mereka juga dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Faktor yang memberatkan, mereka sadar betul bahwa tindakannya salah, karena menjanjikan bisa meloloskan seseorang dalam penerimaan Akpol,” ungkapnya.
Kasus penipuan terungkap berawal ketika Dwi Purwanto warga Pekalongan merasa rugi Rp2,65 miliar karena ditipu oleh dua anggota polisi Polres Pekalongan. Pasalnya dua oknum polisi berpangkat F menghubunginya lewat pesan singkat. Pesan itu berisi tawaran untuk mengurus anaknya agar bisa lolos ujian Akpol.
"Oknum polisi itu datang dan punya kuota dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Syaratnya harus sediakan uang Rp3,5 milliar. Skema pembayarannya Rp500 juta tanda keseriusan, kekurangannya bisa dibayar setelahnya,” kata Dwi, Kamis (23/10).
Advertisement
Lantaran tergoda pada iming-iming Aipda F hingga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 21 Desember 2024. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2025, oknum polisi tersebut kembali meminta uang tambahan sebesar Rp1,5 milliar.
Bahkan untuk meyakinkan korban, akhirnya dipertemukan oleh anggota Polsek Doro, Polres Pekalongan, yakni Bripka AU dan seorang sipil bernama Agung.
"Agung ini diperkenalkan sebagai adik dari Kapolri," ungkapnya.
Setelah pertemuan itu, Dwi dibawa ke Jawa Timur dengan alibi menemui seorang Jenderal Polisi bernama Joko. Sosok ini, oleh oknum polisi disebut bisa memuluskan jalan untuk masuk ke Akpol lewat jalur khusus kuota Kapolri.
"Setelah saya berikan total Rp2 milliar, dan ditemukan sama seseorang bernama Joko, yang katanya seorang ‘Jenderal’ yang bisa urus-urus itu masuk Akpol. Tapi Joko ini minta transfer empat kali Rp650 juta," ujarnya.
Meski telah menuruti segala permintaan mereka, anak Dwi tetap gagal saat seleksi masuk Akpol. Merasa ditipu, ia pun menghubungi Aipda F untuk meminta uangnya kembali atau persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.
"Klarifikasi mereka sanggup mengembalikan, tapi pelaku tidak ada itikat mengembalikan. Jadi tanggal 9 Agustus 2025, saya telah membuat laporan ke Polda Jateng,” jelasnya.
Advertisement
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng menjelaskan bahwa selain dua anggota Polri, ada dua warga sipil yang turut terlibat dalam kasus tersebut dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Stephanus Agung Prabowo (SAP) dan Joko Witanto (JW).
"SAP ini mengaku sebagai adik Kapolri. Namun hasil penyelidikan, tidak ada hubungan sama sekali. Nama pimpinan hanya digunakan untuk meyakinkan korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Dwi Subagio di Semarang, Rabu (5/11).
Tersangka Joko juga diketahui menggunakan berbagai identitas palsu, mulai dari mengaku sebagai anggota TNI/Polri hingga pejabat Badan Intelijen Negara (BIN).
Dia menggunakan identitas palsu dan foto-foto bersama pejabat untuk mempengaruhi korban agar percaya.
"JW ini juga bertindak sebagai koordinator lapangan yang menerima sekaligus menikmati uang sekitar Rp2,65 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Alex dan Rohim mengenal Joko serta Agung saat menghadiri sebuah acara pribadi di Semarang sekitar empat hingga lima bulan sebelumnya. Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian diminta membantu mencari calon korban.
"Keduanya mendapat bagian sekitar Rp200 juta dari total uang korban yang mencapai Rp2,6 miliar. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen pernyataan, bukti transfer antar rekening, uang tunai Rp600 juta, serta dua unit telepon genggam.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan bernama Dwi Purwanto melaporkan empat orang tersebut ke Polda Jawa Tengah. Ia mengaku menjadi korban penipuan bermodus penerimaan taruna Akpol.
Awalnya, Aipda Rohim menawarkan kepada Dwi agar menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar dengan janji anaknya bisa diterima di Akpol.
Dwi pun menyerahkan Rp2,6 miliar kepada empat pelaku tersebut, namun anaknya justru gagal pada tahap awal seleksi.