Identitas Polisi Lakukan Pungli ke Pemotor Wanita di Medan Terungkap, Begini Nasibnya Sekarang
Aksi pungli dilakukan polisi itu viral di media sosial.
Personel dari Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu RH akhirnya diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sanksi itu diberikan usai pungli yang dilakukan Aiptu RH viral di media sosial. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, mengatakan anggotanya itu telah diperiksa dan diberikan hukuman.
"Oknum tersebut adalah Aiptu RH, sekarang sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Made, Kamis (26/6).
Kronologi Pungli
Made menjelaskan Aiptu RH mengaku sudah menilang seorang pengendara sepeda motor. Namun, prosedurnya tak sesuai aturan yang berlaku.
“Dia mengaku sedang menilang, tapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang. Tidak ada BRI virtual account (BRIVA), malah langsung minta uang di tempat,” jelas Made.
Tindakan Aiptu RH dinilai telah melanggar Pasal 5 Aya (1) huruf b, Pasal 10 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 12 huruf d dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aksi tak terpuji Aiptu RH terekam kamera dan beredar di media sosial. Dalam video terlihat Aiptu RH memberhentikan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Rabu (25/6).
Diberi Uang Rp100 Ribu
Keduanya sempat berbincang. Aiptu RH juga sempat menahan kunci motor pengendara itu. Pengendara perempuan itu pun terlihat sedang menelepon seseorang. Lalu, Aiptu RH memberikan isyarat agar perempuan itu memberikannya uang.
Selanjutnya, perempuan itu langsung mengeluarkan dompet dan memberikan uang senilai Rp100 ribu kepada Aiptu RH.