Terungkap, Polisi di Tangerang Tak Cuma Gelapkan Mobil Rental tapi juga Utang Rp50 Juta

Bripka AI, anggota Polresta Tangerang, dilaporkan oleh para korban setelah ia menggelapkan mobil rental dan belum mengembalikan pinjaman sebesar Rp50 juta.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Terungkap, Polisi di Tangerang Tak Cuma Gelapkan Mobil Rental tapi juga Utang Rp50 Juta
ilustrasi borgol pelaku penipuan lowongan kerja (@ 2023 merdeka.com)

Seorang anggota Polresta Tangerang yang dikenal dengan inisial Bripka AI terlibat dalam kasus penipuan berupa penggelapan mobil sewaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, yang menjelaskan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus," ungkapnya di Tangerang pada hari Senin, 16 Februari 2026.

Bripka AI sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan mobil rental dengan cara menggadaikan sebuah mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL. Mobil tersebut disewakan kepada orang lain dengan nilai mencapai Rp25 juta.

Menurut Imam, oknum anggota Polresta Tangerang ini sudah menjalani sidang disiplin Polri terkait kasus tersebut. Dalam laporan, terdapat dua korban yang melaporkan penipuan ini, serta satu korban lain yang terkait dengan masalah utang piutang.

"Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan," jelasnya.

Proses Hukum Tetap Lanjut Meski Telah Disanksi Demosi

Imam menambahkan bahwa meskipun Bripka AI telah menerima sanksi demosi, proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya masih terus berlanjut dan ditangani oleh Satreskrim Polresta Tangerang.

"Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya," kata Imam.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan oleh anggota Polresta Tangerang tersebut untuk melapor.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana," tutupnya.

Rekomendasi