Ada saja kelakuan polisi nakal di Sulawesi Selatan ini. Adalah Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara ini disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk kedua kalinya.
Kasus pertama, di tahun 2023 ia disanksi yang sama usai melakukan pemerkosaan terhadap kekasihnya, R (23), yang mengakibatkan korban harus menggugurkan kandungan. Dalam kasus tersebut, ia diduga melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak sepuluh kali.
Namun, sanksi PTDH diubah menjadi demosi selama 15 tahun, lantaran Bripda F bersedia menikahi R, kekasihnya. Keduanya resmi menjadi suami istri pada bulan Desember 2023.
Setelah pernikahan, Bripda Fauzan justru kembali dilaporkan oleh R, yang kini menjadi istrinya, dengan tuduhan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan akhirnya mengarah pada sidang kode etik yang digelar pada Rabu (19/11). Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan bahwa Bripda Fauzan kembali dikenakan sanksi PTDH.
"Iya (Bripda Fauzan di-PTDH)," ujar Zulham.
Ia menjelaskan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang, yang menunjukkan adanya pelanggaran berat. Terlebih lagi, dugaan penelantaran dan KDRT juga telah diproses secara pidana oleh Ditkrimum Polda Sulsel.
"Itu sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022," tambahnya.
Advertisement
Faktor-Faktor yang Memberatkan
Zulham menjelaskan bahwa faktor utama yang memberatkan Bripda Fauzan adalah pengingkaran janji yang telah dibuatnya kepada istrinya. Janji tersebut sebenarnya menjadi alasan bagi Polri untuk menyetujui banding yang diajukan Bripda Fauzan pada tahun 2023.
"Dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," ungkap Zulham. Namun, sayangnya, Bripda Fauzan tidak menepati janji tersebut.
Korban KDRT, R, kembali melaporkan polisi muda itu ke Propam karena tidak mendapatkan nafkah secara lahir maupun batin.
"Dia mengingkari isi perjanjian itu, kemudian dia mengulangi perbuatan untuk menelantarkan istrinya, kemudian tidak memberikan nafkah lahir dan batin. Itu fakta persidangan yang kita dapat," tambahnya.
Meskipun Bripda Fauzan dikenakan sanksi PTDH, Propam tetap memberikan kesempatan jika dia ingin mengajukan banding kembali. "Apabila ada putusan yang dianggap tidak sesuai atau dia masih mau melakukan upaya hukum, banding silakan aja. Pasti kita dari Bidpropam tidak ada kepentingan," tegas Zulham.
Advertisement
Dibayang-bayangi Hukuman 6 Tahun Penjara
Bripda Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli 2025. Ia dikenakan Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B junto Pasal 45 yang mengatur tentang penelantaran dalam rumah tangga serta kekerasan psikis.
Menurut Ipda Mahayuddin Law, Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, ancaman hukuman untuk penelantaran adalah 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, untuk kekerasan psikis, ancaman hukumannya juga 3 tahun penjara dan denda Rp9 juta. Mahayuddin menjelaskan bahwa dugaan penelantaran tersebut terjadi sejak pasangan ini menikah pada bulan Desember 2023. Korban kemudian melapor pada bulan Juli 2024.
"Dari rentang waktu tersebut, penelantaran terjadi hingga korban melaporkan kejadian ini. Begitu juga dalam rentang waktu itu, kekerasan psikis pun terjadi," jelas Mahayuddin pada Rabu (8/10).